Laporkan Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah, MAKI Datangi Kanwil Bea Cukai Jateng

Maki Datangi Kanwil Bea dan Cukai Laporkan adanya dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Semarang,EDITOR.ID, – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Bea Cukai Jateng-DIY, untuk mengadukan kasus dugaan penyelundupan mobil mewah dan meminta kasusnya untuk segera diselesaikan.

“Karena mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyelundupan mobil mewah di pelabuhan Tanjung Emas Senarsng, maka saya melaporkan hal ini kepada Kanwil bea cukai Jateng dan DIY untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Boyamin Saiman kepada awak media di Semarang, Senin (6/3)2023).

Menurutnya, dugaan mobil yang diselundupkan itu merupakan jenis mobil klasik Mercedes-Benz berwarna biru. Mobil berwarna abu-abu itu diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

” Dalam data dokumen pengiriman, kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK, bukan mobil,” ungkapnya.

Menurut Bunyamin, kasus ini sebetulnya sudah mencuat sejak 15 November 2022. Namun, sayangnya penyelidikan kasus itu berjalan lambat hingga sekarang.

“Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum. Maka saya datang ke sini, Ini kan temuan teman-teman (Bea Cukai) juga. Tapi versi saya kok lambat, harusnya kan sudah penyelidikan dan dipublikasi kan, Biasanya kalua ada temuan, ada rilis,” ujar Boyamin di kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Semarang,

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara

Boyamin menambahkan, ada dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut. Pertama, seharusnya importir membayar pajak bea masuk 100% untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.

“Namun, dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp 63.974.000, sehingga kerugian negara sekitar Rp 436.026.000. Apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar,” tuturnya.

Jika terbukti, lanjut Boyamin, para penyelundup dapat dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY Cahya Nugraha menuturkan, informasi dan data dari Boyamin akan disampaikan ke atasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: