Yogyakarta, EDITOR.ID,- Sikap intoleransi kembali muncul di daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang sedang menjalankan ibadah doa dibubarkan paksa oleh sekelompok massa. Kejadiannya di Kecamatan Sewon, Bantul pada hari Minggu, 24 Mei 2026.
Video dengan narasi yang menyebut ibadah umat Kristiani di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY dibubarkan oleh warga, membuat heboh di media sosial.
Pada video yang diunggah terlihat warga berkerumun di sebuah bangunan yang disebut dijadikan sebagai tempat ibadah.
Masih dalam video itu terlihat anggota polisi berada di lokasi saat massa melakukan pembubaran. Dalam takarir disebutkan peristiwa ini dialami jemaat gereja GMS.
Aksi ini sempat memanas saat massa terlibat pertengkaran dengan pimpinan Gereja dan hal ini membuat jemaat ketakutan.
Massa membubarkan kegiatan ibadah Gereja tersebut karena mereka menilai jemaat tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat. Padahal pihak Gereja Misi Sejahtera (GMS) mengklaim telah mengantongi ijin sementara dari Kanwil Kementerian Agama DIY.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menuturkan pembubaran paksa itu berawal dari perpindahan aktivitas jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) pada hari Minggu kemarin.
Menurut Yulius, ibadah tersebut sebenarnya hanya sebagai bentuk syukur para jemaat menempati bangunan dengan status sewa di Glugo. Lokasinya tepat di pinggir ringroad.
Sebelumnya mereka beribadah di hotel kemudian pindah ke sebuah gedung baru di kawasan ring-road selatan, Bantul Yogyakarta.
Perpindahan itu yang disinyalir memicu penolakan dari sebuah ormas pada waktu itu menyangkut status izin untuk bangunan yang dipakai sebagai gereja jemaat GMS. Terlebih pihak gereja dinilai belum mengantongi izin resmi soal tempat ibadah yang baru.
“(Penolakan) masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum,” kata Yulius saat dihubungi, Senin (25/5/2026).
Yulius mengklaim, pihaknya telah berupaya mengantisipasi bersama pengurus kelurahan dan kecamatan setempat sejak mencuatnya penolakan ini. Pertemuan bersama dilaksanakan dengan mengundang pihak gereja pada hari Sabtu (23/5).
“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan massa di tempat kegiatan GMS seperti itu,” kata Yulius.
Yulius menuturkan pembubaran ibadah peresmian gereja yang baru menyewa gedung itu karena dipicu soal perizinan.
Di satu sisi pihak gereja sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang dikeluarkan dari Kanwil Kementerian Agama DIY.
Sedangkan dari pihak massa menilai gereja itu belum mengantongi izin resmi karena hanya menyewa gedung di lokasi itu.
Pernyataan Sri Sultan HB X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti pembubaran paksa tersebut. Sultan menyayangkan kejadian itu dan menilai semestinya tak boleh ada satu pihak pun yang merasa memiliki kebenaran mutlak secara sepihak.
“Perbedaan (keyakinan) itu sebuah keniscayaan, seharusnya tidak ada perasaan paling benar sendiri, ini masalah kesadaran dan pemahaman,” kata Sultan, Senin, 25 Mei 2026.
Raja Keraton Yogyakarta itu juga meminta masyarakat yang majemuk kembali memahami luasnya keberagaman yang ada di Tanah Air. Menurut Sultan, keberagaman di Indonesia sudah menjadi kodrat yang perlu dipahami dan dihargai.
Sultan mengingatkan adanya keberagaman latar belakang di tengah kehidupan sosial bukanlah sebuah landasan ataupun pembenaran untuk saling melontarkan kesalahan maupun merasa paling benar sendiri di atas kelompok lain yang berbeda.
Soal proses pidana kasus itu, Sultan menuturkan bukan menjadi ranah pemerintah lagi melainkan aparat hukum jika terbukti ada pelanggaran undang-undang.
Menurut Sultan, aspek krusial yang mendesak untuk dilakukan saat ini bagi pemerintah adalah pemberian edukasi serta pemahaman kepada masyarakat mengenai nilai-nilai toleransi kepada khalayak luas.
Wakil Bupati Ingatkan Jemaat Patuhi Aturan Ijin Beribadah
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menegaskan bahwa pihaknya memegang teguh komitmen untuk tidak melarang umat beragama manapun dalam menjalankan ibadat ritual sesuai keyakinannya masing-masing.
Meskipun demikian, Aris mengingatkan seluruh tempat peribadatan agar mematuhi koridor hukum baku terkait izin operasional.
Pemkab Bantul, kata dia, siap membantu dan turun tangan membantu proses pengurusan berkas legalitas jemaat GMS apabila mengalami kendala administratif.
“Kami secara prinsip tidak akan melarang umat beragama yang melaksanakan Ibadah, sesuai agama masing-masing. Tapi tentu saja pihak GMS harus segera mempunyai izin dan pemerintah akan membantu prosesnya,” kata Aris. ***












