Lagu Kundangan Ciptaan Ki Nartosabdho Resmi Miliki Hak Cipta dari Kemenkumham

img 20211231 wa0002

EDITOR.ID,Semarang,- Lagu ?Kudangan?, sebuah mahakarya seniman dan Dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.

Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu ?Kudangan?, Jarot Sbdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12/2021).

Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Yuspahruddin mengatakan, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

?Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu ?Kudangan? tersebut,? tuturnya.

Dia menghimbau, masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.

?Kami menghimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalau ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti. Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan,? ujarnya.

img 20211231 wa0003
Walikota Semarang Hendi menerima hak cipta dari Kemenkumham Jateng terhadap UMKM Senarang

Sementara itu, Walikota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi dia Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.

?Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho,? tutur Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu.

Menurutnya, lagu ?Kudangan? dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini.

?Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang,? ujarnya.

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum menyatakan, ke depan dia akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.

Bersamaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Walikota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: