KY Ceroboh Tuding 121 Hakim Langgar Kode Etik, MA Besar Hati Beri Maaf

Prof. Yanto turut mengungkapkan bahwa pada pagi harinya Wakil Ketua MA menghubunginya melalui telepon dari kantor KY, tempat beliau tengah mengikuti proses Seleksi Calon Hakim Agung, dan menyaksikan langsung proses ralat serta permintaan maaf KY kepada masyarakat dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Mahkamah Agung (MA) telah mengggelar konferensi pers untuk menyikapi rekomendasi dan tuduhan mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang dirilis KY sebelumnya. Namun rencana konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung yang sudah dihadiri puluhan wartawan, akhirnya dibatalkan. Foto Ist

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Yudisial (KY) secara ceroboh dan sembrono menuding 121 hakim lakukan pelanggaran. Namun tuduhan tersebut buru-buru diralat Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan. Pasalnya, data rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim sepanjang Januari–Juni 2026 keliru dan tidak akurat dalam klaim kenaikan kinerja.

Bahkan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan pada Senin (3/8/2026) secara langsung meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan seluruh hakim di Indonesia, di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung KY, Jakarta.

Sedianya Mahkamah Agung (MA) telah mengggelar konferensi pers untuk menyikapi rekomendasi dan tuduhan mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang dirilis KY sebelumnya.

Namun rencana konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung yang sudah dihadiri puluhan wartawan, akhirnya dibatalkan.

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan MA tidak perlu lagi menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi masalah ini sebab pimpinan Komisi Yudisial telah lebih meralat rekomendasi mereka dan menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian data yang salah.

Yanto juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul data tersebut disampaikan langsung oleh KY sebagai lembaga yang menyusun dan merilis laporan.

“Jadi nanti lebih lengkapnya, konkret nanti kalau kurang detail tanyakan dari sana. Karena sumbernya ada di sana. Tentu kalau beliau sudah meralat dan minta maaf, ya bagi saya selaku bangsa Indonesia,” ujar Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. yang juga Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, pada Senin (3/8/2026).

Prof. Yanto turut mengungkapkan bahwa pada pagi harinya Wakil Ketua MA menghubunginya melalui telepon dari kantor KY, tempat beliau tengah mengikuti proses Seleksi Calon Hakim Agung, dan menyaksikan langsung proses ralat serta permintaan maaf KY kepada masyarakat dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sebagai Ketua Umum IKAHI, Prof. Yanto menyatakan memaafkan pers rilis KY yang disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dikatakan Prof Yanto, data mengenai 121 dugaan pelanggaran tersebut merupakan akumulasi perkara dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, bukan seluruhnya merupakan temuan pada tahun 2026 sebagaimana berkembang di ruang publik.

Lebih lanjut Prof. Yanto mengingatkan data yang dipublikasikan KY telah menimbulkan kesalahpahaman karena mayoritas perkara yang dimaksud berada di ranah teknis peradilan.

‎Selain itu, Prof. Yanto menjelaskan bahwa sebagian besar data tersebut berkaitan dengan persoalan hukum acara.

Berdasarkan pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen dari laporan yang dimaksud menyangkut aspek teknis yudisial atau penerapan hukum acara dalam proses persidangan.

“Karena yang menemukan kan di sana. Intinya bahwa data itu sebetulnya data tahun 2025 semasa KY lama. Dan 75 persen itu menyangkut hukum acara,” ujar hakim agung yang hobinya wayang ini.

Menurut Prof Yanto, perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum acara maupun substansi putusan hakim tidak dapat serta merta dijadikan dasar sebagai pelanggaran etik atau pemberian sanksi etik kepada hakim.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun pertimbangan hukum, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

‎”Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik,” tegasnya.

“Kekeliruan dalam hukum acara ataupun terhadap substansi putusan bukan ranah etik. Penyelesaiannya melalui upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” imbuhnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKAHI menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.

‎“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya penyampaian data yang akurat serta penghormatan terhadap mekanisme pengawasan dan independensi peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

‎Saat sesi tanya jawab, sejumlah wartawan juga menanyakan langkah preventif Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam sistem pengawasan.

‎Menanggapi hal itu, Prof. Yanto menegaskan bahwa aspek teknis peradilan tetap memiliki batasan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa independensi hakim dalam memutus perkara harus tetap dijaga dan tidak dapat diintervensi melalui mekanisme pengawasan etik apabila menyangkut penilaian terhadap substansi putusan.

‎Mahkamah Agung juga mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh rincian teknis mengenai data yang telah diralat tersebut langsung kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikan data dimaksud.

Konferensi pers MA turut didampingi Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dan dimoderatori Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

KY Akui Salah dan Ralat Rilis Soal Hakim

Sebelumnya Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan mengakui kesalahan atas pernyataan resmi dan rekomendasi KY agar 121 hakim diduga melakukan pelanggaran diproses.

Abdul menegaskan bahwa besarnya angka dalam rilis sebelumnya bukan berarti terjadi lonjakan pelanggaran etik hakim.

Menurutnya, angka tersebut justru mencerminkan peningkatan produktivitas kinerja pengawasan internal KY, dan kasus-kasus yang ditangani sebagian besar terjadi sebelum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sebesar 280 persen.

“Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia… bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan,” kata Abdul,

KY : 121 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah diputuskan dalam sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan sebagian besar perkara yang diputus dalam sidang pleno berasal dari laporan masyarakat yang telah diterima KY sebelum tahun 2026. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi KY untuk menjatuhkan rekomendasi sanksi kepada para hakim yang dinilai melanggar ketentuan etik.

Abhan juga menegaskan, mayoritas pelanggaran etik tersebut terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan bagi hakim hingga 280 persen pada awal 2026. Dengan demikian, pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan tidak berkaitan dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.

“Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” kata Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Menurut Abhan, meningkatnya jumlah rekomendasi sanksi menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas hakim melalui fungsi pengawasan yang dijalankan KY secara berkelanjutan.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung (MA) yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Sinergi antara KY dan MA juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menjaga menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung,” pungkasnya. ***

Leave a Reply