Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dipastikan akan menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi dikenal membongkar kasus-kasus korupsi besar bernilai triliunan rupiah, seperti korupsi kelapa sawit, BTS Komdigi hingga PT Timah.
Namun yang menjadi sorotan publik, harta kekayaan Kuntadi mencapai Rp3,6 miliar.
Kabar kepastian pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pelantikan dan pengangkatan Kuntadi tinggal menunggu proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan rampung dalam pekan ini.
Menurut Pras, saat ini proses administrasi tengah diselesaikan sebelum Keppres tersebut resmi diterbitkan.
“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, setelah seluruh proses selesai, pemerintah akan segera menerbitkan Keppres dan mengumumkannya kepada masyarakat.
“Dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” jelasnya.
Kuntadi diusulkan Jaksa Agung jadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah
Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
Penunjukan Kuntadi tertuang dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Surat itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus),” ucap Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, surat usulan itu telah diterima Presiden pada Selasa (14/7). Kuntadi diajukan untuk mengisi posisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
“Jadi, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa surat dari Jaksa Agung tidak hanya memuat usulan calon Jampidsus, tetapi juga mencakup rotasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, ia belum dapat merinci nama maupun jabatan yang diusulkan.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sosok Kuntadi
Karier Kuntadi mulai terlihat moncer ketika namanya ditunjuk memimpin Direktorat Penyidikan di Jampidsus Kejagung pada 2022. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970 ini dikenal membongkar kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis.
Salah satunya adalah dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 20 triliun.
Selain itu, ada perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjerat 16 tersangka.
Kuntadi turut memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp 303 triliun. Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Setelah berdinas sebagai Dirdik, Kuntadi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024 sebelum akhirnya berpindah tugas ke Jawa Timur.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu pada masa awal karirnya pernah dipercaya menjabat Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Setahun kemudian pada 2018, ia diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu pada 2019, Kuntadi ditugaskan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Sejak 20 November 2025, Prabowo menunjuk Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Harta Kekayaan Kuntadi Tuai Sorotan Capai Rp 3,6 Miliar
Nama Kuntadi jadi perbincangan publik setelah beredar surat kabarnya berasal Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dokumen tersebut, Kuntadi diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri, usai terlibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus),” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 3.677.081.787 atau Rp 3,6 miliar.
Porsi terbesar kekayaan Kuntadi berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 4.263.535.000. Properti tersebut berada di sejumlah daerah, yakni Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Selain aset properti, Kuntadi juga mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 99,5 juta. Rinciannya berupa satu unit sepeda motor Piaggio Vespa S125 3V1E AT tahun 2016 senilai Rp 14,5 juta yang diperoleh melalui warisan, serta satu unit mobil Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 senilai Rp 85 juta yang berasal dari hasil sendiri.
Di luar itu, Kuntadi melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 162.340.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 366.706.787. Dalam LHKPN tersebut, tidak terdapat catatan kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya.
Namun, Kuntadi memiliki utang sebesar Rp 1.215.000.000. Sehingga, nilai kekayaan bersih Kuntadi berdasarkan LHKPN periodik 2025 tercatat mencapai Rp 3.677.081.787. ***












