KPK Sita Emas, Uang Dolar, 33 Kendaraan dan 11 Sepeda Mewah, Dalam OTT Kasus Izin Tinggal WNA

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK terkait kasus pemerasan. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang juga diamankan dan langsung ditahan.

KPK menyita Emas, Uang Dalam Bentuk Valuta Asing, Puluhan Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan, termasuk mobil, truk towing (derek), dan belasan sepeda (di antaranya sepeda Brompton) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Selain sepeda mewah berharga ratusan juta dan mobil mewah, KPK juga menyita emas murni 24 karat dan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Sejumlah aset bernilai tinggi tersebut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK terkait kasus pemerasan. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang juga diamankan dan langsung ditahan.

Total pemerasan dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Ada pula logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wamen Imipas Silmy Karim dkk. Total barang bukti itu mencapai Rp 17,5 miliar.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,” kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Belasan Motor Gede Mewah dan Truk Towingnya Disita KPK

Barang yang diamankan berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, hingga saldo rekening bank. Ada pula aset kripto hingga mata uang asing. Berikut rinciannya

Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):

a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;

b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.

Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):

a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.

Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah):

a) Saldo rekening atas nama RAA

b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian

KPK Sita 7 Mobil 15 Sepeda Motor Gede dan 11 Sepeda

Sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan logam mulia berupa emas dengan total mencapai ratusan gram. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam berbagai bentuk, termasuk valuta asing dan dana yang tersimpan dalam rekening.

“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Mengenai nilai keseluruhan uang yang disita, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

“Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya,” ujarnya.

Tak hanya aset keuangan, KPK juga menyita 33 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan yang diamankan terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda.

“Memang beberapa dalam bentuk valas dan ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” bebernya.

KPK OTT Kantor Imigrasi

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6) malam itu diduga terkait praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.

Budi menerangkan, kasus yang menjerat Silmy juga terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan ini diduga menimbulkan adanya tindakan pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” terang Budi.

Jatah Duit Disamarkan Pakai Kode Vokalis hingga Gitaris

KPK membeberkan kode-kode yang digunakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, Silmy Karim dkk, dalam menyamarkan pembagian uang. Kode yang dipakai adalah ‘vokalis’ hingga ‘gitaris’.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

8 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Bancakan Pemerasan

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)***

Leave a Reply