KPK Sebut Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Eks Kasatgas Penyidik KPK dari Bisnis Pribadi

KPK Membantah Ada Rekening Gendut dan Transaksi Mencurigakan Mantan Kasatgas KPK Sebagaimana Dibocorkan Novel Baswedan dari Data PPATK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras ada transaksi mencurigakan di rekening Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK. Dugaan transaksi mencurigakan itu merupakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan ke penyidik Polri.

KPK menyebut transaksi ratusan miliar di rekening mantan Kasatgas KPK Tri Suhartanto tersebut merupakan hasil dari bisnis pribadi yang bersangkutan sebelum bergabung dengan KPK. Namun, dia mengatakan, rekening itu telah ditutup sejak lama

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat (Tri) belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Pernyataan Ali Fikri menanggapi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan eks pegawai KPK berdasarkan laporan Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan ke penyidik Polri. Laporan tersebut dibocorkan ke publik oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Nilainya transaksi itu bahkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun dugaan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto dibantah juru bicara KPK Ali Fikri. Dia menyebut, transaksi miliaran Rupiah yang terdapat di rekening milik Tri tak berkaitan dengan tugas maupun jabatannya di KPK.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” ujar Ali.

Selain itu KPK mengklaim pengembalian eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Tri Suhartanto ke Polri tidak terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukannya. Pemulangan ini lantaran masa tugas Tri telah selesai.

“Yang bersangkutan (Tri) kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya. Jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” tutur Ali Fikri.

Ali menjelaskan, Tri bergabung dengan KPK di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sejak akhir 2018 lalu. Masa tugasnya pun berakhir pada Februari 2023. “Saat ini yang bersangkutan (Tri) telah dipromosikan polri sebagai kapolres,” ujar Ali.

Bocorkan Transaksi Mencurigakan

Sebelumnya mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan membocorkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan eks pegawai KPK. Nilainya transaksi itu bahkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Leave a Reply