KPK Periksa Anak Buah Khofifah Buntut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim

Ke-12 saksi tersebut, yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, pihak swasta Hilman Zubir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Adi Sarono, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, ibu rumah tangga Siti Hamnah dan Nur Wahidah Muslimah.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anak buah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna mengungkap dan mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim). Mereka adalah sejumlah pejabat dan PNS Pemprov Jatim.

Ada 12 saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa. Dari 12 saksi itu, terdapat sejumlah PNS Pemprov Jatim.

Ke-12 saksi tersebut, yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, pihak swasta Hilman Zubir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Adi Sarono, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, ibu rumah tangga Siti Hamnah dan Nur Wahidah Muslimah.

Kemudian pihak swasta Misnawi alias Gondrong, Koordinator Pokmas Nurul Huda, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja.

KPK menyatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

KPK menyatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: