KPAI Kecam Demo Mujahid 212 Libatkan Anak-Anak Bahkan Balita!

Seorang balita diajak orangtuanya dalam Aksi Mujahid 212 di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). (Sumber Foto-foto: iNews.id/Felldy Utama).

EDITOR.ID, Jakarta,- Aksi demo kelompok Mujahid 212 agak tercoreng karena melibatkan anak-anak kecil bahkan balita yang tidak paham politik. Anak-anak kecil tersebut ada yang dibawa orang tuanya namun tak sedikit dibiarkan berkeliaran ditengah-tengah massa yang sedang menggelar aksi orasi. Hal ini tentu akan berdampak pada psikologis mereka jika dewasa nantinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah peserta aksi yang membawa anak-anak mereka, mulai balita hingga anak-anak kecil seumuran siswa sekolah dasar, SMP dan SMA. Terlihat dari raut muka dan wajahnya, anak-anak tersebut sepertinya tak tahu apa-apa yang diteriakkan peserta demo di tengah kerumunan massa.

Sebagian anak-anak itu mengenakan atribut aksi seperti bendera bertuliskan kalimat tauhid. Bahkan, ada juga dari mereka yang mengenakan ikat kepala hingga berpakaian seragam yang sama.

Massa aksi demo Mujahid 212 membawa anak-anak (ist)

Kelompok anak-anak kecil itu nampak serius mengikuti jalannya aksi tersebut. Hal itu terlihat dari semangat yang berkobar saat mengikuti apa yang diserukan sang orator dari atas mobil komando.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya aksi demo yang melibatkan anak-anak dalam aksi Mujahid 212 ini. Anak-anak tak semestinya dibawa dalam aksi di jalanan yang berpotensi membahayakan.

Ketua KPAI Susanto prihatin dengan keberadaan anak-anak tersebut. Terlebih berdasarkan pantauan KPAI sebagain dari mereka telah datang pada Jumat malam atau Sabtu dinihari untuk mengikuti aksi ini.

KPAI memastikan, banyak anak-anak di bawah umur yang tidak mengerti dan memahami apa yang menjadi tuntutan peserta demo tersebut. Menurut dia, hal itu disebabkan karena banyak anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan diajak oleh teman atau orang tuanya sendiri.

“Mereka datang atas info ajakan melalui Fb (Facebook) dan keberangkatan atas inisiatif sendiri dengan menggunakan transportasi kereta, cegat truk, dan ada yang diajak orang dewasa. Diperkirakan hampir 40 persen massa adalah usia anak di bawah umur,” kata Susanto, sebagaimana dilansir dari iNews.id, Sabtu (28/9/2019).

Meskipun Pasal 24 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: