Ketua Ormas GRIB Jaya Ditangkap, Jadi Otak Aksi Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi Depok Kabur ke Riau Berhasil Dikejar dan Ditangkap Polisi

Tersangka TS Otak Pembakaran Mobil Polisi dan Penganiayaan Anggota Polres Depok Foto: Dok Istimewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Polisi berhasil menangkap pria berinisial TS. Ia merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti yang mengotaki aksi pembakaran mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Selain TS, polisi juga menangkap enam anggota ormas GRIB Jaya terkait aksi pembakaran tersebut.

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025). Penangkapan dilakukan oleh jajaran Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kini TS selaku otak atau pelaku utama di balik pembakaran mobil polisi di Depok telah mendekam dibalik jeruji tahanan, Rabu (23/4/2025). Usai ditangkap wajah TS terlihat sayu memelas mengenakan kemeja warna putih.

Total enam tersangka ini masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan kekerasan, penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang sedang menjalankan tugas.

“Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Tersangka TS diketahui berperan dalam menghasut warga dan anggota ormas GRIB Jaya. Hasutan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanannya ketika akan ditangkap polisi.

TS menghasut warga dan anggotanya untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas. Tindakan dari TS itu membuat penangkapannya diwarnai dengan kericuhan.

Polisi juga mengungkap peran dari tersangka GR selaku Satgas GRIB ranting Harjamukti. Dia berperan membakar mobil Xenia milik petugas.

Tersangka ASR dan LA berperan dalam melawan petugas bernama Aipda Ariek hingga menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS dan memukul anggota, Aipda Ariek. Lalu, tersangka LS berperan dalam merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Polisi menjerat para tersangka dengan sangkaan melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Para tersangka juga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta penghasutan.

“Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun,” ujar Wira.

Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Satu Pelaku Buron Berhasil Ditangkap

Sementara itu salah satu anggota GRIB Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Riau. Pelaku ini sempat kabur usai kejadian dan menjadi buronan polisi. Ia kini menjadi tersangka.

Tersangka terlihat lesu usai ditangkap tim Polda Riau.


Salah satu anggota GRIB, Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak, buron kasus pembakaran mobil polisi di Depok. (dok. istimewa/Polda Riau)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangkap tersangka atas permohonan bantuan pencarian DPO dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 21 April 2025.

“Tim Subdit V Siber Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut, di mana pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak,” kata Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Jumat (25/4/2025).

Poltak Simanjuntak ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Jalan Baru Bakal, Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Ia melarikan diri ke Riau dengan menggunakan bus dari Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dari hasil interogasi singkat terhadap tersangka, yang bersangkutan berangkat sendiri dari Jakarta, Pasar Rebo menggunakan bus ke Pelabuhan Merak, kemudian dari Merak naik bus ALS (Antar Lintas Sumatera) menuju ke Pekanbaru dan dari pekanbaru menggunakan travel ke Tualang ke rumah family-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Kuncoro mengatakan tersangka dan barang buktinya selanjutnya akan dibawa ke Polda Riau untuk kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Anggota GRIB

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah merilis penangkapan Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak ini. Polda Metro Jaya menyebutkan Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak adalah anggota ormas GRIB Jaya ranting Harjamukti.

“Akhirnya sampai saat ini satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan. Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota satgas ormas G, ranting Harjamukti, Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/5).

Tersangka Sulaeman alias Madura Simanjuntak ditangkap pada Jumat (25/4) pagi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dia ditangkap atas kolaborasi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. (tim)

Leave a Reply