Ketua KSP Intidana Dilaporkan ke Polda Jateng

EDITOR.ID,- Semarang – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sempat mencuat pada tahun 2015 lalu berlanjut ke babak baru. Kini, Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng oleh Haryanto Tanaka, seorang anggota KSP bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, pada Senin (20/1/2020) kemarin.

Haryanto Tanaka (kiri), seorang anggota KSP bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (kanan), usai melaporkan dugaan penipuan di Polda Jateng, Senin (20/1/2020) kemarin
Haryanto Tanaka (kiri), seorang anggota KSP bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (kanan), usai melaporkan dugaan penipuan di Polda Jateng, Senin (20/1/2020) kemarin

Pengacara dari pelapor, Petrus Selestinus menuturkan, Budiman dilaporkan karena diduga telah memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Akibatnya, dualisme Kepengurusan dalam KSP Intidana tidak terelakan terjadi hingga saat ini.

Dia mengungkapkan, dualisme Kepengurusan ini terjadi sejak November 2015 hingga sekarang.

“Ini menyebabkan sekitar 120 ribu anggota KSP Intidana berada dalam ketidakpastian hukum dalam menuntut hak.

Salah satunya adalah bapak Haryanto Tanaka selaku pelapor,” ungkap Petrus mendampingi pelapor, Selasa (21/1/2020).

Dia menuturkan, terlapor sebenarnya merupakan salah satu anggota dari Koperasi tersebut.

Menurut Petrus, terlapor menggunakan akta pernyataan keputusan rapat anggota di luar agenda kepengurusan KSP yang diduga berisi keterangan palsu.

Alhasil, dalam keterangan palsu itu, terlapor diangkat menjadi Ketua KSP Intidana untuk periode 2015-2021.

Padahal, lanjut Petrus, Ketua KSP Intidana untuk periode tersebut diemban oleh Handoko.

Petrus menjelaksan, meski Handoko pernah divonis bersalah atas kasus penipuan melalui bisnis simpanan berjangka pada 2014 lalu, dirinya tetap dipercaya secara legal menjadi Ketua KSP Intidana hingga 2021.

Hal itu dikuatkan melalui keputusan rapat anggota dan dikukuhkan oleh Putusan Pengadilan Niaga-Negeri Semarang dalam perkara PKPU nomer :10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga-Smg, tertanggal 17 Desember 2015.

“Maka dari itu, Budiman Gandi dilaporkan ke Polda Jateng karena diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 jo. 266 KUHP,” jelasnya.

Rencananya, pihaknya akan menghadap lagi ke Polda Jateng pada Rabu (22/1/2020) besok untuk menanyai perkembangkan laporan.

“Ini harus segera ditindaklanjuti. Kepengurusan ganda ini kian menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh Anggota KSP Intidana, terutama ketidakpastian tentang siapa yang memiliki legalstanding sebagai Ketua KSP dan berhak mewakili KSP secara ke dalam dan keluar,” pungkasnya. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: