Ketua KPK Pastikan Penyidik Akan Kejar Nama Djaka Bhudi dan Ahmad Dedi di Kasus Bea Cukai

Dalam sidang kasus korupsi Bea Cukai di pengadilan, muncul sejumlah nama yang ikut terseret. Diantaranya mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Kemudian, disebut-sebut juga nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi, punya andil dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, penyidik akan menelusuri setiap informasi dan fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Termasuk nama Dirjen Bea Cukai dan sejumlah nama yang disebut selama proses persidangan berlangsung.

Diungkapkan Ketua KPK, bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi atensi penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Dalam sidang kasus korupsi Bea Cukai di pengadilan, muncul sejumlah nama yang ikut terseret. Diantaranya mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Kemudian, disebut-sebut juga nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi, punya andil dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai.

“Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum ya. Karena ini kan diproses persidangan, gitu. Dari proses persidangan ini, ya, informasi, ini belum sifatnya laporan pengembangan penuntutan. Belum terinformasi secara resmi,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Setyo Budi berjanji setelah persidangan berlangsung, jaksa KPK akan menyusun laporan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses penuntutan. Laporan itu kemudian menjadi bahan kajian bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan.

Ia pun menyatakan, setiap nama yang disebut dalam persidangan akan dianalisis secara mendalam oleh jajaran Kedeputian Penindakan KPK sebelum diputuskan tindak lanjut hukumnya.

“Artinya kalau di persidangan kan diambil secara sumpah. Itu yan dipertanggungjawabkan. Relevan tidak, sama tidak dengan yang keterangan pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan? Nah, terus kemudian dikaitkan lagi lah nanti dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” jelas Setyo.

Setyo menerangkan, KPK akan membandingkan keterangan para saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan saat tahap penyidikan. Jika ditemukan perbedaan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut.

Ia mencontohkan, terdapat saksi yang memberikan keterangan berbeda antara BAP dan pernyataannya di persidangan. Situasi seperti itu akan dianalisis oleh tim penindakan sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan KPK guna menentukan langkah berikutnya.

Setyo juga menegaskan dirinya tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan informasi yang lengkap.

“Ya makanya nanti kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh penyidik gitu. Saya selaku pimpinan juga tidak mau mendahului harus begini harus begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan analisis penyidik. Namun, keputusan mengenai pengembangan perkara maupun penetapan langkah hukum selanjutnya baru akan dilakukan setelah seluruh informasi dinilai lengkap dan memiliki dasar yang kuat.

“Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail. Karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik. Nah kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya,” pungkasnya. ***

Leave a Reply