Kepala Pajak Banjarmasin Pakai Uang Hasil Korupsi Rp800 Juta Jadi Simpanan Aset Rumah dan Toko Waralaba

KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Suap Restitusi Pajak Rp 300 Juta Untuk Bayar DP Rumah

Barang Bukti Hasil Uang Sitaan dari Tangan Kepala Kantor KPP Banjarmasin Mulyono Foto Kanal @KPK di Youtube

Penahanan Tiga Tersangka

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada 4 Februari 2026 ini, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp1,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar dan bukti penggunaan uang senilai Rp 500 juta (termasuk bukti bayar DP rumah).

KPK kini telah menahan tiga orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin); Dian Jaya Demega (Fiskus/Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin); Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer Keuangan PT BKB).

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan Venasius selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Asep Guntur menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem guna menutup celah korupsi.

“Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujar Asep. ****

Leave a Reply