Jakarta, EDITOR.ID,- Terkuak fakta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) menerima suap sebesar Rp800 juta dalam kasus manipulasi restitusi pajak. Ia langsung menyisihkan sebagian uang dari hasil korupsinya, Rp300 juta dalam bentuk aset properti, yakni untuk membayar uang muka (down payment/DP) pembelian rumah.
