Kenapa Menkeu Purbaya Digugat Mbak Tutut ke Pengadilan? Karena Masalah Ini

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

Mbak Tutut Soeharto (Kiri) dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Kenapa putri sulung mantan Presiden Soeharto itu menggugat Purbaya? Tutut tidak terima ada aturan Kemenkeu yang melarangnya ke luar negeri akibat utang ke negara.

Sikap mantan ipar Presiden Prabowo Subianto itu pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto yang dicekal ke luar negeri hingga akhirnya menggugat Kemenkeu.

Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara Rp700 Miliar yang diklaim pihak Kemenkeu.

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.

Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

Hal inilah yang membuat Tutut menggugat Menkeu Purbaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” bunyi poin gugatan Tutut Soeharto tersebut.

Pada bagian petitum, Tutut Soharto meminta PTUN Jakarta menyatakan menkeu melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangannya ke luar negeri.

Tutut juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan menkeu mencabut aturan itu.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” bunyi poin tuntutan Tutut.

Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, dan telah membayarkan panjar perkara sebesar Rp900.000, dengan Rp205.000 digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Purbaya Respon Positif Gugatan Mbak Tutut

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasa terhormatnya atas kepercayaan Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan.

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.

Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut tentang gugatan itu. Ia bahkan bertukar salam dengan anak Presiden ke-2 RI Soeharto itu.

“Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan),” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara usai Menteri Keuangan RI resmi digugat oleh putri Presiden RI ke-2, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto.

Gugatan tersebut terdaftar pada 12 September 2025 dan langsung menyedot perhatian publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi mengenai gugatan itu.

“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Deni, Kamis 18 September 2025. (*)

Leave a Reply