Kekerasan Seksual di Kampus

Oleh : Eva K Sundari

Penulis Adalah Ketua Institut Sarinah dan Pengurus PDI Perjuangan

Institut Sarinah (InSari) menyambut baik dan mendukung penuh gagasan Kemendikbud untuk membentuk Peraturan Menteri bagi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PT (perguruan tinggi) yang disampaikan oleh Dirjen Dikti Prof Nizam dalam webinar yang diselenggarakan oleh MPI (Maju Perempuan Indonesia) pada Hari Sabtu 22/8/20 yang lalu.

Pemikiran tersebut telah lama ditunggu para aktivis perempuan yang mendampingi langsung para korban Kekerasan Seksual di beberapa PT dan juga merespon maraknya laporan para korban yang berbagi nasib buruknya di media sosial.

InSari menyampaikan beberapa usul untuk menjadi pertimbangan dalam Permendikbud tersebut.

Yang pertama, Kemendikbud sepatutnya menciptakan momentum untuk memastikan agar setiap PT & PTS menunjukkan komitmen politik mengintegrasikan prinsip inklusifitas agar upaya menciptakan kesetaraan gender dalam PT & PTS dimungkinkan. Komitmen ini harus ekaplisit dimuat dalam statuta PT, visi dan misi, renstra hingga Kode Etik PT maupun di kebijakan-kebijakan operasional di masing-masing unit organisasi di kampus.

Kedua, karena PTN & PTS adalah lembaga pembentukan karakter generasi penerus bangsa, maka Permendikbud harus komprehensif, meliputi wilayah hulu (Pencegahan) maupun hilir (Penanganan). Di hulu, misalnya dengan mengintegrasikan konsep kesetaraan gender dalam kurikulum pendidikan, pembekalan dan pelatihan mahasiswa dan dosen, penilaian dan evaluasi kinerja organisasi maupun staf dan dosen.

Di wilayah hilir – penanganan, maka prinsip yang harus dipakai adalah melakukan Hal yang terbaik bagi korban yaitu pemenuhan Hak-hak korban kekerasan seksual. Hak-hak tersebut meliputi hak pemulihan fisik, mental, keberlanjutan akademis hingga hak atas keadilan dan kepastian hukum terutama sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan baik dari kampus mapun proses hukumnya.

PTN & PTS harus bersedia membuka diri untuk kerjasama dengan aktivis lsm, asosiasi relawan pekerja sosial, pendamping korban hingga MOU dengan polres setempat untuk proses hukum tindak pidana tersebut.

Bagi PTN & PTN sendiri sepatutnya memobilisasi dan mengintegrasikan semua sumberdaya internal kampus untuk memfasilitasi korban misalnya klinik kesehatan, LBH kampus, bantuan dari dosen-dosen psikologi dan hukum dll.

Dalam kaitan ini, PT juga harus menghirmati hak korban untuk menggugat PT jika menolak menindaklanjuti atau mengabaikan pemenuhan hak-hak korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: