Oleh: Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
Penulis : Analis dan Ahli Hukum Narkotika

EDITOR.ID,- Kebijakan hukum narkotika yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperparah oleh hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (khususnya Pasal 609 s/d 611) bukanlah sekadar regulasi yang kurang efektif.
Kebijakan ini justru menimbulkan masalah besar yang bersifat laten dan sistemik dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
1. Dualisme Kerangka Hukum dan Distorsi Filosofi Pembentukan UU
Secara eksplisit, UU No. 35 Tahun 2009 memisahkan dua rezim norma:
-, Kejahatan Peredaran Gelap Narkotika: Diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126.
-, Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika: Diatur dalam Pasal 127 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009, tujuan utama pembentukan UU ini adalah untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Namun, perumusan Pasal 609 s/d 611 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru justru merangkum rumusan tindak pidana narkotika dari UU 35/2009 ke dalam kodifikasi pidana umum (dengan acuan KUHAP baru).
Perumusan ini dirancang ala hukum pidana konvensional tanpa membedakan secara tegas dan substantif antara kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap.
Padahal, hukum narkotika semestinya berkedudukan sebagai hukum ekstra-KUHP (khusus) karena mengedepankan pendekatan kesehatan dan keadilan rehabilitatif.
2. Akar Masalah Laten: Kesesatan Naskah & Paradigma Hukum Narkotika
Masalah paling mendasar terletak pada narasi bahwa hukum narkotika adalah “hukum pidana murni”.
Secara internasional, hukum narkotika pada hakikatnya adalah hukum administrasi kesehatan internasional yang dibentuk berdasarkan konvensi-konvensi global.
Konvensi ini mengatur pengawasan ketat terhadap produksi dan obat-obatan jenis narkotika, serta menyepakati bahwa produksi, perdagangan gelap, dan kepemilikan untuk dikonsumsi pribadi harus dilarang di seluruh dunia.
Konvensi internasional memberikan arahan perlakuan yang berimbang:
a, Terhadap Produksi & Peredaran Gelap: Diberikan sanksi pidana berupa pengekangan kebebasan (hukuman badan/penjara).
b, Terhadap Penyalahgunaan (Konsumsi Pribadi): Diberikan alternatif sanksi berupa rehabilitasi.
Di berbagai negara pihak (state parties), larangan kepemilikan untuk tujuan pribadi ditangani dalam yurisdiksi administrasi/kesehatan dengan sanksi alternatif rehabilitasi, sedangkan peredaran gelap ditindak secara pidana.
Sayangnya, di Indonesia, kesepakatan internasional tersebut dimasukkan ke dalam yurisdiksi hukum pidana dengan rumusan ala pidana konvensional yang keliru.
Hukum kita melarang perbuatan material memiliki, menguasai, dan menyimpan, padahal kunci utama kejahatan narkotika terletak pada Tujuan Kepemilikan (intent of possession):
a, Jika tujuan kepemilikannya adalah untuk dikonsumsi sendiri, maka ia tergolong penyalah guna / korban.
b, Jika tujuan kepemilikannya untuk diedarkan, maka ia tergolong pengedar / peredaran gelap.
Tanpa pembedaan berbasis tujuan kepemilikan ini, garis batas antara korban dan penjahat menjadi kabur.
3. Benturan Rehabilitative Justice vs Restorative Justice dalam Praktik Penegakan Hukum
UU No. 35 Tahun 2009 menganut prinsip Rehabilitative Justice, sementara perkembangan hukum acara pidana saat ini mendorong Restorative Justice. Kebingungan norma ini memicu praktik penegakan hukum yang serba salah:
Aparat Penegak Hukum (APH) memilih jalur “praktis”: APH lebih menyukai pendekatan pidana karena dianggap tidak rumit dengan berbagai prosedur administrasi kesehatan. Akibatnya, terjadi praktik setting penegakan hukum di mana penyalah guna diposisikan sebagai pengedar agar dapat dijerat hukuman penjara.
Penyalahgunaan Restorative Justice:
Ada perkara penyalah guna yang dihentikan demi restorative justice, namun tersangka justru tidak mendapatkan hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang. Di sisi lain, ada yang memperoleh layanan rehabilitasi secara “diam-diam” melalui lembaga rehabilitasi berbayar tanpa mekanisme evaluasi yang transparan.
Ketidaktahuan Masyarakat:
Masyarakat cenderung diam dan bahkan mendukung saat penyalah guna dihukum penjara. Hal ini disebabkan kurangnya edukasi publik bahwa siapapun predikatnya (baik korban maupun pecandu), penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi.
Publik juga tidak paham bahwa proses assessment medis/hukum serta visum et repertum adalah kewajiban hukum APH untuk memilah status tersangka sejak awal penangkapan.
4. Lima Dampak Laten Kebijakan Hukum Narkotika di Indonesia
1, Aparat Penegak Hukum dan Pembentuk UU Kesasar Paradigma
APH menafsirkan UU Narkotika sebagai UU pidana represif. Dampaknya berlanjut pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengadopsi rumusan narkotika (Pasal 609–611) ala pidana murni tanpa memisahkan secara jelas antara penyalah guna dan pengedar.
Padahal UU Narkotika adalah UU administrasi kesehatan ber-sanksi pidana alternatif yang seharusnya tetap berada di luar KUHP.
2, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Over Kapasitas
Akibat salah tafsir yang membabi buta, puluhan ribu penyalah guna dan pecandu diposisikan sebagai pengedar dan dijebloskan ke penjara. Hal ini menjadi penyumbang utama krisis overcrowding di Lapas seluruh Indonesia.
3, Residivisme Penyalah Guna Narkotika
Penyalah guna yang berstatus korban atau pecandu tidak disembuhkan tingkat ketergantungannya karena dianiaya oleh sanksi penjara. Ketika bebas, mereka kembali menjadi pengguna (residivis) karena akar masalah medis dan psikologisnya tidak pernah diintervensi melalui rehabilitasi.
4, Penegakan Hukum Koruptif dan Abuse of Power
Penegakan hukum yang seharusnya bersifat rehabilitatif berubah menjadi represif dan rawan transaksional. Diskresi APH dalam menentukan apakah seseorang dijerat pasal penyalah guna (Pasal 127) atau pasal pengedar (Pasal 111/112) menciptakan ruang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
5, Salah Perlawanan Masyarakat saat Penggerebekan
Terjadi insiden perlawanan masyarakat terhadap penegak hukum saat penggerebekan “kampung narkotika”. Hal ini lahir dari kesalahan teknis penanggulangan yang semata-mata mengedepankan tindakan represif militeristik ketimbang pendekatan komprehensif berbasis hukum administrasi kesehatan dan sosialisasi masyarakat.
Kesimpulan
Kebijakan hukum narkotika di Indonesia membutuhkan reformasi paradigma secara total. Selama pembentuk undang-undang dan penegak hukum terus memperlakukan hukum narkotika sebagai hukum pidana murni—termasuk melalui pengadopsiannya dalam KUHP Baru—masalah overkapasitas lapas, korupsi penegakan hukum, dan kegagalan rehabilitasi akan terus menjadi beban berat bagi negara.
Sudah saatnya hukum mengembalikan hakikatnya: pidana tegas untuk pengedar, dan rehabilitasi medis-sosial wajib bagi korban penyalahgunaan. ***












