Kasus Politik Uang di Pilkada Jember Dilimpahkan ke Kejaksaan

EDITOR.ID, Jember, – Tim penyidik Satreskrim Polres Jember bersama Bawaslu melimpahkan tersangka AZ dan berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah ke kejaksaan negeri setempat, Jumat (4/12).

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren dan anggota Bawaslu Divisi Penindakan Dwi Endah P. menyerahkan berkas berikut tersangka kasus politik uang pilkada kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza.

“Kami telah menerima berkas perkara tersebut dan ini adalah pelimpahan tahap pertama,” kata Prima Idwan.

Menurutnya, tersangka AZ dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang.

Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang dan pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif, serta aturan sanksi.

Tersangka AZ membagikan stiker yang diduga bergambar pasangan calon Hendy-Firjaun kepada sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. AZ juga membagikan uang pecahan Rp5.000 kepada warga.

Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada polisi.

Setelah menjalani pemeriksaan, AZ pada 27 November 2020 ditahan di Polres Jember dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas itu akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember karena kami diberi waktu selama lima hari,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jember Dwi Endah P mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada 2020 karena pemberi dan penerima bisa dijerat pidana. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: