Kasus Corona Melambung Pemkab Indramayu Bingung

EDITOR.ID, Indramayu – Kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Indramayu terus melambung. Klaster- klaster baru bermunculan dibarengi dengan bertambahnya jumlah pasien meninggal. Sampai Jumat (27/11) ini jumlah warga yang terpapar virus corona telah mencapai 684 orang dengan rincian sebanyak 265 orang sembuh, 379 masih menjalani perawatan, dan sisanya 40 orang meninggal dunia. Angka ini diyakini akan terus melonjak menyusul semakin massifnya pelaksaan tes terhadap spesimen, rapid (tes cepat) dan swab (tes usap), yang tercatat sudah 22 ribu lebih warga.

Kondisi pandemi tak terkendali ini membuat Pemkab bingung membuat regulasi lantaran status bupati saat ini adalah ‘pejabat sementara’ (Pjs). Sesuai aturan, kewenangan Pjs.Bupati sangat terbatas sehingga ketika akan menerbitkan peraturan strategis harus dikonsultasikan lebih dulu ke Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri). Pjs.Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala. Untuk membuat suatu kebijakan, ia mesti mendapat izin dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kebijakan yang dimaksud, menurut dia, yakni rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Dua skenario ini, PSBM dan PSBB, selama ini dianggap menjadi cara efektif dalam menekan persebaran covid-19. “Kita tidak akan formal mengatur ada PSBM maupun PSBB, tetapi kita akan mencoba mengatur yang lebih kongkret yang lebih detail seperti itu,” ungkap Bambang seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pendopo Indramayu, baru-baru ini.

Kondisi ini berimbas terjadinya sikap ‘setengah hati’ jajaran dibawah bupati, yakni para camat. Mayoritas camat yang merupakan Ketua Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan mengeluhkan ketegasan dari pemerintah daerah. Mereka menilai, harus ada sikap tegas dengan melarang aktivitas yang bersifat kerumunan massa menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Kegiatan-kegiatan mulai dari hajatan, hiburan, hingga kampanye para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dirasa para camat sangat berpotensi terjadinya penularan virus.

Regulasi yang selama ini diterapkan berupa rekomendasi izin keramaian dari Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan, implementasinya pun masih lemah. Para camat mengaku, tidak memberikan izin tersebut, namun hajatan atau keramaian tetap digelar oleh masyarakat. Untuk mencegah kegiatan tersebut, mereka mengaku kesulitan karena terbatasnya SDM walau sudah dibantu TNI-Polri di masing-masing sektor. “Bagi kami, kondisi sekarang menjadi simalakama. menerapkan tegak lurus aturan juga terganjal payung hukum yang masih setengah hati. Kalau saja ada penetapan telah terbit PSBM atau PSBB, kami tentu akan melaksanakannya dengan tegas,” ungkap beberapa camat.

Leave a Reply