Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Dicopot Buntut Hogi vs Jambret

Kalimat “ketidakpastian hukum” itulah yang kini mengusik publik.Sebab kasus ini bukan sekadar soal prosedur lalu lintas, melainkan soal rasa keadilan: mengapa warga yang membela diri justru diproses, sementara akar persoalan memicu polemik nasional.

Proses serah terima jabatan kasatlantas Polresta Sleman pada Jumat (30/1). Foto: dok Polresta Sleman

Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengambil langkah tegas dengan mencopot Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dari jabatannya. Keputusan ini tak lepas dari polemik besar penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hogi adalah seorang suami yang membela istrinya dari aksi dua pelaku penjambretan.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut, pencopotan tersebut dilakukan karena tidak adanya pengawasan yang memadai dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kegaduhan publik.

“Terkait Kasat Lantas, hari ini juga dilakukan penggantian,” ujar Anggoro kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Pergantian ini bukan keputusan mendadak.

Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa pencopotan ini bukan keputusan mendadak. Namun merupakan tindak lanjut dari rekomendasi audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan laka lantas.

“Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga proses penyidikan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Anggoro.

Kalimat “ketidakpastian hukum” itulah yang kini mengusik publik.Sebab kasus ini bukan sekadar soal prosedur lalu lintas, melainkan soal rasa keadilan: mengapa warga yang membela diri justru diproses, sementara akar persoalan memicu polemik nasional.

Posisi AKP Mulyanto kini digantikan oleh AKP Arfita Dewi berdasarkan Keputusan Kapolda DIY No. Skep/37/I/2026 tanggal 30 Januari 2026.

“Kegiatan serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto,” ujar Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun.

Kasatlantas Dicopot untuk Permudah Pemeriksaan di Propam

Irjen Anggoro Sukartono menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” tegas Kapolda DIY pada Jumat (30/1).

Anggoro mengatakan mereka akan mengevaluasi kembali prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sleman.

Kapolresta Sleman Lebih Dulu Dicopot

Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara Kapolresta Sleman juga berdasarkan rekomendasi hasil audit ADTT yang menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko menjelaskan bahwa audit tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan yang berdampak pada citra Polri.

Kasus Hogi Minaya dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menjerat Hogi Minaya bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku penjambretan istrinya tewas saat dikejar olehnya. Hogi melakukan pengejaran terhadap kedua penjambret tersebut hingga mereka menabrak tembok dan meninggal dunia. Penetapan tersangka terhadap Hogi sempat menuai kritik dan protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan anggota DPR RI.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus tersebut. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Edy mengakui adanya kemungkinan penerapan pasal yang kurang tepat dalam kasus Hogi Minaya.
Advertisement

Ia menyatakan bahwa polisi pada saat itu hanya ingin melihat kepastian hukum, namun menyadari adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang berujung pada penetapan tersangka.

Rekomendasi DPR dan Tindak Lanjut

Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut memberikan tiga kesimpulan. Salah satunya adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus Hogi Minaya demi kepentingan hukum, berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III juga meminta penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pentingnya mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mengingatkan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Ia menyayangkan pernyataan yang mengedepankan kepastian hukum semata, dan menekankan bahwa penegak hukum harus memahami bahwa keadilan adalah prioritas utama, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada AKP Mulyanto dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Tindakan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mencakup mekanisme sidang disiplin dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Atasan yang berhak menghukum (Ankum) memiliki kewenangan untuk memerintahkan diselenggarakannya sidang disiplin terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. Sebelum sidang dilaksanakan, Ankum wajib meminta pendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum.

Dalam kasus ini, investigasi internal dan audit oleh Propam menjadi langkah awal dalam menentukan tindakan disiplin yang tepat bagi perwira yang terlibat.

Kasus Hogi Minaya kini tak hanya menguji aparat, tapi juga menguji nurani penegakan hukum. Apakah pencopotan ini bentuk keberanian institusi, atau bukti kesalahan yang terlambat disadari. Mengapa kegaduhan publik harus terjadi dulu sebelum evaluasi dilakukan. Apakah hukum benar-benar melindungi warga yang melawan kejahatan. ***

Leave a Reply