Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Dinonaktifkan, Tetapkan Korban Jadi Tersangka

Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan

Jakarta, EDITOR.ID,- Breaking News! Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini usai kontroversi dalam penanganan kasus penjambretan yang menyebabkan korban menjadi tersangka. Polri menyatakan bahwa penonaktifan sementara untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan.

Meski Kapolres Sleman Kombes Edy sudah dinonaktifkan namun desakan agar Edy Setyanto dipecat bergaung viral di media sosial. Baik di Facebook maupun di Instagram warganet mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat atau memutasi Kombes Edy yang dinilai tak mampu memimpin dan memahami pasal KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

Profil Singkat Kombes Edy Setyanto

Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000. Ia lahir di Demak, Jawa Tengah, dan dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta lalu lintas.

Sebelum bertugas di Yogyakarta, kariernya cukup mentereng dengan pernah menjabat sebagai Kapolres Berau hingga Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jambi, yang membuatnya dianggap memiliki pengalaman matang di lapangan. Penunjukannya sebagai Kapolres Sleman tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.

Kombes Edy Setyanto mulai menjabat sebagai orang nomor satu di Polresta Sleman sejak Januari 2025.

Selain profil kariernya, publik juga menyoroti harta kekayaan Kapolresta Sleman yang dilaporkan mencapai Rp3,7 miliar tanpa utang. Berdasarkan LHKPN Maret 2025, kekayaannya didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Banyuwangi, hingga Balikpapan, serta sebuah mobil mewah Toyota Fortuner.

Meski memiliki rekam jejak panjang, Edy dianggap “offside” dalam menangani kasus Hogi. Ia menjerat Hogi dengan Pasal 310 dan 311 UU LLAJ karena menyebabkan pelaku jambret meninggal dunia. Namun, DPR menegaskan bahwa tindakan Hogi adalah pembelaan terpaksa (Pasal 34 KUHP) yang tidak boleh dipidana.

Awal Mula Kasus Suami Bela Istri Dari Jambret

Kasus yang berujung jadi polemik ini berawal dari upaya Hogi Minaya membela dan melindungi istrinya dari aksi penjambretan. Saat itu istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Pada saat kejadian Hogi Minaya secara kebetulan melintas di lokasi istrinya terkena jambret. Hogi yang tengah mengemudikan mobil melihat istrinya mengendarai motor menjadi sasaran kejahatan tak rela.

Hogi Minaya kemudian mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Ia memepet motor penjambret. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia. Kedua korban diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap Arsita (39), istri Hogi.

Atas peristiwa tersebut, Polres Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan pasal kecelakaan lalu lintas. Penyidik menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan tersangka ini pun lantas viral di media sosial.

Keputusan tersebut dinilai keliru karena dianggap memisahkan rangkaian tindak pidana penjambretan dari peristiwa pengejaran.

Dipanggil DPR dan Minta Maaf

Pada 28 Januari 2026, Kombes Edy Setyanto dipanggil Komisi III DPR RI terkait polemik tersebut.

Ia secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya, keluarga, dan masyarakat luas.

Edy mengakui penerapan pasal yang kurang tepat dan menyatakan siap memperbaiki penanganan perkara. ***

Leave a Reply