Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali bikin gebrakan besar dalam kepemimpinannya. Ia akan melarang orang-orang yang meminta-minta sumbangan di jalan Raya. Mereka mengatasnamakan sumbangan orang miskin, bencana hingga pembangunan masjid dan kadang mengganggu lalu lintas kendaraan di lampu merah.
Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pungutan di jalan raya. Surat Edaran itu akan diterbitkan, pada Senin (14/4/2025) besok dan mulai berlaku pada hari itu juga.
“Untuk seluruh warga Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat, terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025, akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi Mulyadi dalam akun media sosial Instagram, Minggu (14/4/2025).
Tujuan dari pelarangan ini agar pungutan atau meminta sumbangan tidak dilakukan di Jalan Raya tapi tempat yang sesuai dan layak. Bahkan untuk sumbangan tempat ibadah, Kang Dedi berjanji untuk membangun tempat ibadah tak perlu harus meminta-minta sumbangan. Namun akan menjadi tanggung jawab secara gotong royong warga dan pemerintah. Agar tempat ibadah itu menjaga kehormatan.
“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan Surat Edaran Larangan,” sambungnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengingatkan, para kepala desa, lurah, camat, bupati dan wali kota untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, jika ada pembangunan masjid dan mushola tidak perlu meminta sumbangan di jalan, melainkan harus dicarikan solusi bersama-sama.
“Lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa proses pembangunan tempat ibadah merupakan tanggung jawab bersama. Ia tidak menginginkan adanya gangguan lalu lintas dari praktik-praktik tersebut.
“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” pungkasnya. (tim)












