Jakarta, EDITOR.ID,- Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai berani menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Dalam pemeriksaan terbaru terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, penyidik Kejagung tidak lagi memberikan perlakuan istimewa.
Jika pada awal masa penahanan sempat muncul kesan segan, kini penyidik berani mengambil tindakan prosedural yang tegas.
Febrie Adriansyah, yang tersangkut kasus pencucian uang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Pengawalan Super Ketat
Febrie mendatangi gedung bundar untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ratusan miliar rupiah.
Febrie tiba di lokasi sekitar pukul 13.37 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Kedatangannya mendapatkan pengawalan yang sangat ketat, tidak hanya dari jajaran pengamanan internal Kejaksaan, tetapi juga tampak dua prajurit TNI bersenjata lengkap yang bersiaga mengapit tersangka menuju ruang pemeriksaan.
Meski mengenakan kemeja batik lengan pendek dan sempat melempar senyum tipis saat turun dari kendaraan sambil menenteng map plastik biru, Febrie tampak menutup rapat mulutnya.
Ia enggan memberikan komentar apa pun meski telah diberondong berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah lama menunggunya. Raut wajahnya terlihat tegang, dan ia memilih berjalan cepat memasuki area Gedung Utama Kejagung tanpa merespons sapaan wartawan.
Penyidikan Intensif
Pemeriksaan hari ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan intensif terhadap Febrie yang saat ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Sejauh ini, Febrie sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pertama pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan kedua berlangsung pada 24 Juli 2026. Febrie langsung ditahan di Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan kedua.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan praktik TPPU yang dilakukan Febrie berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dan posisi strategisnya selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa modus operandi yang diselidiki mengarah pada dugaan transaksi keuangan tidak wajar yang memanfaatkan jabatan publik.
“Secara umum, modus dugaan TPPU ini dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama yang bersangkutan menjabat dan mengabdikan diri di institusi Kejaksaan,” ujar Rudi Margono dalam keterangannya di Gedung Kejagung.
Meski demikian, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun alur aliran dana yang diduga disembunyikan. Rudi menjelaskan, pembatasan informasi publik ini sengaja dilakukan demi menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses pembuktian di tingkat penyidikan.
Kronologi dan Latar Belakang Perkara
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara-perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri, kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Adapun sejumlah perkara besar yang kini diusut dalam rangkaian penyidikan TPPU ini mencakup:
1, Dugaan korupsi batu bara yang memicu insiden blackout.
2, Dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel.
3, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asabri.
Langkah tegas Kejagung yang kini tak ragu memborgol dan memakaikan rompi tahanan pada mantan pejabat tingginya sendiri dinilai publik sebagai upaya serius institusi untuk membersihkan diri dari praktik penyalahgunaan wewenang. ****












