Kades Kohod Arsin Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Arsin ditahan bersama empat tersangka lainnya. Yakni Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keputusan menahan para tersangka diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kades Kohod Arsin Kini Ditahan Bareskrim Polri

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani.

“Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” sambungnya.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional. Pengembangan dan pendalaman kasus masih akan terus dilakukan oleh penyidik demi mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Penanganan kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Tangerang dilakukan oleh Polri sejak Januari lalu. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi. (tim)

Leave a Reply