Kades Kohod Arsin Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Arsin ditahan bersama empat tersangka lainnya. Yakni Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keputusan menahan para tersangka diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kades Kohod Arsin Kini Ditahan Bareskrim Polri

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Sebelumnya Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan penerbitan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik sejak siang hari. Arsin bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Arsin ditahan bersama empat tersangka lainnya. Yakni Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keputusan menahan para tersangka diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar (perkara). Kemudian kepada 4 orang tersangka kami putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Sesuai dengan panggilan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri, empat orang tersangka itu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, penyidik melaksanakan pemeriksaan secara maraton hingga malam hari ini. Namun demikian, Djuhandani memastikan bahwa para tersangka tetap mendapatkan hak mereka untuk beristirahat.

Djuhandani menyampaikan bahwa keputusan menahan para tersangka bukan hanya karena hasil gelar perkara, melainkan demi kepentingan penyidikan. Mereka juga tidak ingin ada tersangka yang berusaha menghilangkan barang bukti.

Setelah ini, mereka memastikan akan berusaha secepat mungkin untuk pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara empat tersangka untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

”Untuk tindak lanjut, kami akan melengkapi berkas, kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Djuhandani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025)

Leave a Reply