Jokowi Tunjukkan Pasal Presiden Boleh Berkampanye Cetho Welo-Welo, Masih Ada yang Gagal Paham?

Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Presiden, menjelaskan.

Kepala Negara juga meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interprestasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.

Presiden menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana,” kata Presiden.

“Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tambahnya.

Pernyataan Presiden Jokowi mengenai bolehnya presiden dan menteri berkampanye bergulir hangat. Tidak sedikit yang mencibir, karena pernyataan tersebut dinilai hanya akan menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung dari Jokowi.

Diketahui, Gibran saat ini menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Selain itu, banyak pula menteri dari Presiden Jokowi yang berkampanye dan menjadi bagian dari Pemilu 2024. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: