Joki Vaksinasi Covid-19, Polrestabes Semarang Amankan Pelakunya.

img 20220106 wa0004

EDITOR.ID,Semarang,? Seorang wanita DS (41) warga Semarang Utara harus berurusan dengan Polisi karena kepergok menjadi joki vaksinasi Covid-19. Dengan bekal bawa kartu identitas yang berbeda, dia diimingi imbalan Rp 500.000 jika berhasil mendapatkan suntik vaksin.Sementara terduga yang menyuruh adalah CL (37) warga Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, dan IO sebagai perantara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dugaan kasus joki vaksinasi itu terungkap di Puskesmas Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Senin 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB. Praktik itu tak berjalan mulus ketika petugas Puskesmas curiga ada yang tidak beres.

?Telah ditemukan seseorang dengan identitas DS yang hendak melakukan vaksinasi, namun saat dilakukan screening antara fisik dan identitas berbeda,? ujar Irwan Anwar, Rabu (5/12).

Dia mengatakan, petugas yang curiga dengan hal itu, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat. Polisi yang mendatangi tempat kejadian lalu melakukan penyelidikan.

?Hasilnya DS mengakui memang menjadi joki dengan imbalan Rp500.000. Dia disewa seorang perempuan berinisial CL, dan IO sebagai perantara,? tuturnya.

Sementara hasil pemeriksaan IO menyebutkan, bahwa CL mengaku telah mendaftar vaksinasi melalui Aplikasi Victori sesuai jadwal Senin, 3 Januari 2022. Namun dia tidak bisa hadir karena punya penyakit.

Sedangkan CL mengaku terpaksa memakai jasa joki karena sering bepergian luar kota dan harus sudah divaksin untuk mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.

?Saya sudah pernah kena Covid-19 dan punya penyakit komorbid. Dari situ saya berasumsi saya tidak perlu divaksin karena tubuh saya sudah kebal. Akhirnya saya pakai joki,? ujar CL.

Kemudian dia, meminta bantuan makelar agar dicarikan joki. ?Saya memberi upah Rp 500.000 karena ibu DS memang butuh uang,? tuturnya.

Joki berinisial DS mengaku, mau menjadi joki karena memang butuh uang. Sebelum menjalankan joki, dia sudah dua kali mendapat suntikan vaksin.

?Ya saya mau jadi joki karena ada iming-iming uang Rp 500.000. Bahkan baru kali ini saya lakukan,? ujarnya.

Ketiga perempuan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman selama 1 tahun, namun Kepolisian tidak menindaklnjuti karena bisa diselesaikan secara mediasi.

?Namun kasus itu berakhir mediasi sebab peristiwa itu belum terjadi. Pelaku CL juga akhirnya mau divaksin,? ujar Irwan Anwar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: