Joice Triatman dan Sahroni Akan Dihadirkan di Sidang SYL Pekan Depan, Jelaskan Soal Aliran Dana ke NasDem

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar membongkar kemana aliran dana hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, SYL tak hanya dijerat dengan pasal pemerasan dan korupsi yang saat ini sedang disidangkan kasusnya. Namun KPK juga akan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan SYL.

Dengan penerapan kasus TPPU kepada SYL, maka KPK tak hanya menjebloskan SYL ke Sukamiskin namun juga bisa menyita sejumlah aset hasil korupsi yang dimiliki SYL.

Untuk mengungkap kemana saja aliran dana TPPU yang dilakukan SYL Jaksa KPK akan menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem Joice Triatman sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkapkan KPK menjadwalkan menghadirkan Sahroni dan Joice untuk bersaksi di sidang SYL pekan depan.

“Ya sama, kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni,” kata Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Menurut Meyer, jika seluruh saksi dalam sidang hari ini dapat tuntas diperiksa, Sahroni dan Joice akan bersaksi pada Senin (27/5) atau Rabu (29/5). Dia mengatakan surat panggilan untuk Sahroni dan Joice telah dikirim.

“Intinya kita memanggil orang-orang tersebut adalah tercapai kebenaran materiil, tentu kan dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silakan memberikan keterangan,” kata Meyer.

“Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekadar membantah, artinya membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti. Misalnya, ada keterangan saksi, alat-alat bukti transfer, kuitansi dan sebagainya yang menyatakan bahwa pembuktian kami adalah tidak sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selama proses persidangan, para pejabat Kementan curhat harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, membeli mikrofon, hingga membeli sapi kurban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: