Jakarta, EDITOR.ID,- Kepercayaan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk jenderal Kopassus, Letjen TNI Djaka Budhi Utama masuk ranah jabatan sipil sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, sempat menuai polemik. Namun sebagian publik tak mengetahui jika jenderal Djaka Budhi ternyata sudah mengundurkan diri dari prajurit TNI.
Sehingga pandangan anggota TNI masuk jabatan sipil tak terbukti.
Saat dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai otomatis Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama kini menjadi ASN. Namun status Letjen Djaka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Letjen Djaka berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kembali menjelaskan Djaka Budhi Utama telah berstatus sebagai warga sipil saat dilantik sebagai dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada Jumat (22/5/2025) pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025) sebagaimana dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, Hasan menilai tidak ada yang prosedur ataupun undang-undang yang dilanggar dengan dilantiknya Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat statusnya saat ini purnawirawan alias termasuk dalam bagian warga sipil.
“Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” sambung Hasan.
P3K atau PPPK yang disebut Hasan merujuk kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan mengenai status PPPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah, yang tentunya tunduk kepada keinginan Presiden Prabowo Subianto.
Terlepas dari itu, Hasan menyebutkan pilihan Presiden itu juga mengikuti usulan dan pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi, prosedurnya sudah ditempuh semua. Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosesur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” ujar Hasan.
Kepala PCO itu melanjutkan untuk jajaran pejabat pemerintahan Eselon I surat keputusan pengangkatannya itu diteken oleh Presiden RI.
Hasan mencontohkan deputi-deputi yang menjabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan juga ditetapkan dalam surat keputusan yang diteken oleh Presiden RI.
“Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden,” kata Hasan Nasbi.
Djaka Budhi Utama, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 yang kemudian mengawali karier militernya dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Djaka pernah terlibat dalam beberapa operasi militer penting, di antaranya Operasi Seroja dan operasi militer di Aceh untuk menumpas pemberontak GAM.
Jabatan-jabatan strategis lainnya yang pernah diisi oleh Djaka, diantaranya Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) pada 2017—2018 dan Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) pada 2018—2020.
Selanjutnya, Djaka pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada periode 2021—2023, kemudian Asisten Intelijen Panglima TNI pada 2023.
Djaka kemudian dipercaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), posisi terakhir yang dia emban sebelum akhirnya dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai. (antara)










