Jelang Pensiun, Sikat Uang Suap Proyek Setengah Miliar

Bupati Sidoarjo Saiful Illah digelandang KPK setelah terjaring OTT (sumber Foto: Kontan.co)

EDITOR.ID, Jakarta,- Jelang pensiun, Bupati Saiful Illah bukannya mengabdikan dirinya untuk rakyat Sidoarjo, Jawa Timur, secara tulus. Pria paruh baya ini justru serakah memburu pundi-pundi kekayaan. Ujungnya berakhir nista. Sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga meraup setoran uang haram dari suap proyek infrastruktur senilai Rp 550.000.000.

Kini Saiful Illah harus mendekam dibalik jeruji tahanan KPK. Tahun 2021 atau setahun lagi Saiful Ilah akan pensiun dari jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo dan tidak bisa mencalonkan lagi karena sudah menjabat dua periode. Namun namanya tak lagi harum akibat ulahnya sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Barang Bukti Uang Suap untuk Pak Bupati (ist)

“KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000,” tutur Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex menuturkan, Saiful sebelumnya juga telah menerima suap dari dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebelum operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin.

“SSA (Sanadjihitu Sangadji) selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019,” papar Alex.

Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.

Sunarti diduga menerima Rp 240.000.000 sedangkan Judi diduga menerima Rp 200.000.000 pada 3 Januari 2020 lalu. Uang tersebut diterima kedua pejabat Sidoarjo sebelum terjaring operasi OTT KPK pada Selasa kemarin.

Ibnu dan Totok menyetorkan uang suap tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” sambung Alex.

Diberitakan, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Ibnu dan Totok ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: