Jadi Tersangka Fitnah Jokowi Belum Tuntas, Kini Roy Suryo Diterpa Isu Korupsi Proyek Hambalang, Lapor ke Polisi

Roy Suryo mengaku ia kader terbaik Partai Demokrat. Ia mundur dari partai karena ingin melanjutkan studinya. Namun hingga saat ini Roy Suryo mengklaim memiliki hubungan dekat dan baik dengan pendiri dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Roy Suryo Kini Diterpa Isu Terlibat Kasus Korupsi Proyek Hambalang. Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi Foto Tangkapan Layar akun Kompas Tv di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Urusannya dengan hukum sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum kelar, Roy Suryo kembali ditimpa isu tak sedap. Ia dituduh terlibat dalam kasus korupsi Proyek kompleks Olah Raga Hambalang yang mangkrak.

Roy Suryo murka dan tak terima atas tuduhan tersebut. Ia melaporkan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya yang disebutnya sebagai dalang isu ia korupsi proyek Hambalang.

Roy Suryo mengaku ia kader terbaik Partai Demokrat. Ia mundur dari partai karena ingin melanjutkan studinya. Namun hingga saat ini Roy Suryo mengklaim memiliki hubungan dekat dan baik dengan pendiri dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Saya justru mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah,” ujar Roy Suryo usai mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tujuh pendukung Jokowi, Kamis (8/1/2026).

Roy Suryo mengklaim ia salah satu kader terbaik Partai Demokrat. Bahkan ia meraih 5 persen sebagai kader terbaik partai.

“Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016. Dan setelah itu saya justru 4 tahun berikutnya saya izin kepada ketua umum waktu itu untuk mengundurkan diri karena saya mau sekolah,” katanya.

Roy juga mengaku hubungannya dengan SBY masih sangat baik. Dan karena hubungannya yang baik dengan SBY kemudian muncul tuduhan ia bersekongkol dalam korupsi proyek Hambalang.

Jadi saya memang hubungannya tidak buruk. Saya hubungannya tetap baik. Dan justru karena hubungan baik itu maka ketika saya dituduh kemudian melakukan korupsi di Hambalang,” terang Roy Suryo.

Kisah Kelam Dibalik Korupsi Proyek Hambalang yang Mangkrak

Proyek Hambalang atau yang dikenal sebagai Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) mulai dibangun pada 2010 lalu dengan PT Adhi Karya menjadi salah satu perusahaan pemegang tender proyek.

Proyek ini dicanangkan saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menyedot anggaran sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut dibangun di desa Hambalang, Bogor.

Hanya saja, belum rampung proyek tersebut, KPK keburu mengendus praktik korupsi dalam pembangunannya.

Mega Proyek tersebut berujung pada penangkapan sejumlah elite Partai Demokrat diantaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang terbukti menerima gratifikasi Rp2,2 miliar dari PT Adhi karya.

Selanjutnya, sejumlah kader Partai Demokrat menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini, mereka adalah eks Menpora era Presiden SBY Andi Mallarangeng, eks Direktur Operasional PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, hingga kader Demokrat yang juga mantan Anggota DPR Anggelina Sondakh

Nasib mega proyek yang dibangun era SBY ini pun berujung gagal, berhenti dan mangkrak sekaligus dibelit permasalahan hukum di KPK. Padahal negara telah mengeluarkan anggaran sangat besar.

Di sisi lain, Partai Demokrat menolak jika terus disalahkan dalam kasus Hambalang tersebut. Pada tanggal 11 Nopember 2018, saat pembekalan Caleg DPR RI Partai Demokrat, SBY pernah minta agar proyek Hambalang tak dikaitkan dengan dirinya dan Demokrat. SBY mengaku menyadari adanya tuduhan terhadap dirinya terkait proyek tersebut.

“Sama halnya dengan kecurigaan dan tuduhan sejumlah kalangan seolah ada keterlibatan SBY dan Partai Demokrat dalam penyimpangan proyek Hambalang. Yang saat ini sengaja digoreng oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya saat acara Pembekalan Caleg DPR RI Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (11/11/2018).

SBY menjelaskan, terhentinya proyek Hambalang pada waktu itu karena masalah hukum. Namun, berdasarkan informasi dari penegak hukum yang ia terima, masalah tersebut sudah terselesaikan.

Demokrat Salahkan Jokowi

Partai Demokrat balik menyalahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak melanjutkan proyek tersebut.

“Jadi tidak dilanjutkan pembangunan Hambalang itu tentu menjadi hak kewenangannya pemerintahan Presiden Bapak Jokowi. Tapi jangan dikaitkan dengan Partai Demokrat dan SBY,” kata SBY.

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, proyek Hambalang menjadi tanggung jawab Jokowi.

“Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan,” ujar Herman Khaeron dalam diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).

Jokowi Akan Bangun Kembali Proyek Hambalang, Tapi?

Presiden Jokowi sempat akan membangun kembali dan membangkitkan proyek mega kompleks olahraga Hambalang yang sempat jadi bancakan korupsi di tubuh Partai Demokrat dan kini terbengkalai.

Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf amin, dan Menpora Zainudin Amali pernah melakukan rapat terbatas tentang agenda grand design olahraga nasional pada Senin (15/3/2021).

Pada 18 Maret 2016, Jokowi sempat meninjau langsung proyek pembangunan Hambalang. Dalam sidaknya, Jokowi berjanji akan menuntaskan persoalan proyek tersebut.

Tanah pada proyek senilai Rp 1,175 triliun itu sempat ambles. Akibatnya, proyek ini terhenti begitu saja. Pada tahun 2016 silam, kondisi bangunan sudah tak lagi terurus.

Roy Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo menerangkan akibat tuduhan ikut terlibat dalam korupsi proyek Hambalang ia melaporkan 7 pendukung Jokowi yang diduga sebagai penyebar isu tersebut. Dalam pelayangan laporan ini, pihaknya membuat dua klaster terlapor.

Klaster pertama soal dirinya dituduh berijazah palsu. Kemudian klaster kedua yakni soal dirinya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang.

Roy Suryo mengungkapkan inisial tujuh orang pendukung Jokowi yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya.

“Pada hari ini, tanpa bersifat mendahului pihak kepolisian, nama-nama terlapor akan saya sebut, inisial adalah A, B, D, F, L, U, V. Itu adalah orang-orang yang kami laporkan,” kata Roy Suryo dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (8/1/2026).

Roy Suryo menjelaskan terdapat dua klaster dalam laporannya tersebut. Pertama, terkait pihak yang menuduh ijazahnya palsu.

“Jadi, memang ada dua klaster, klaster pertama saya dituduh berijazah palsu, jadi ijazah saya dari S1 UGM ini adalah palsu?” ujarnya.

Kepada awak media, Roy pun menunjukkan ijazahnya untuk pendidikan S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan S3 di Universitas Negeri Jakarta.

“Dan saya S3, kenapa perlu saya jelaskan? Saat S3 ini lah saya memutuskan mengundurkan diri dari Partai (Demokrat) karena saya menempuh S3 ini,” ujarnya.

“Dan Alhamdulillah empat tahun saya lulus dari Universitas Negeri Jakarta, bisa diuji. Jadi, artinya (ijazah) S1-S3 saya ada semua.”

Sementara untuk klaster kedua, lanjut Roy, yaitu terkait tuduhan dirinya terlibat korupsi proyek Hambalang. Ia pun membantah tudingan tersebut.

“Yang kedua, saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Saya justru mengundurkan diri dari partai itu, karena mau sekolah itu tadi,” ucap Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyebut tujuh orang yang dilaporkan tersebut diduga merupakan pendukung Jokowi.

“Hari ini, 8 Januari (2026), mas Roy melaporkan tujuh terlapor yang mereka tentu adalah pendukung pak Joko Widodo,” ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Dahulu pak Joko Widodo melaporkan mas Roy dalam konteks sebagai terlapor, hari ini di tahun baru, kita masuk babak baru yaiitu mas Roy menjadi pelapor terhadap tujuh orang yang kami duga aitu adalah pendukung pak Joko Widodo.”

Menurut penjelasannya, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kalau kita lihat kualifikasi deliknya, deliknya sama dengan yang dilaporkan oleh pak Joko Widodo, yaitu dugaan nama baik dan fitnah,” tegasnya.

Meski begitu, ia menuturkan terdapat perbedaan antara laporan yang dilayangkan Roy dengan Jokowi, yakni terkait Pasal yang digunakan.

Di mana pada laporan Jokowi, kata ia, menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sedangkan laporan yang dilayangkan kliennya menggunakan KUHP yang baru.

“Yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1. Dalam hukum pidana yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik ini luar biasa, diatur dalam bab 17 KUHP yang baru,” jelasnya.

“Dalam KUHP baru ini ada lima pasal yang secara spesifik dari pasal 433 sampai pasal 437.” ***

Leave a Reply