Jadi Pelajaran! Hakim Ini Dipecat Karena Terima Duit untuk Ringankan Hukuman Koruptor

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Ilustrasi Hakim

Atas perbuatannya, Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Samsul Ashar hanya hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Lebih jauh, setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.

Awalnya panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp 100 juta serta Hamdan Rp 30 juta dari bagian Dede. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: