Jadi Pelajaran! Hakim Ini Dipecat Karena Terima Duit untuk Ringankan Hukuman Koruptor

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Ilustrasi Hakim

Jakarta, EDITOR.ID,- Integritas dan kehormatan seorang hakim sebagai pengadil dan wakil Tuhan di dunia kembali disorot. Lantaran penegakan hukum dan keadilan bisa ditukar atau diperjualbelikan dengan uang. Hal ini terjadi di pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Dan kini sang Hakim harus kehilangan profesi dan pengabdiannya.

Seorang oknum hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya diduga telah memperjual belikan vonis hukuman terhadap pelaku korupsi dengan uang.

Hakim tersebut bernama Dede Suryaman. Ia kini menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dede terbukti menerima suap agar memperingan vonis terdakwa korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Usai temuan tersebut Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman.

Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran Hakim Dede menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.

Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/8/2023).

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat,” kata Hakim Ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan.

Selepas putusan itu dibacakan, Dede Suryaman berulang kali menyeka wajah dan membereskan semua perlengkapan di mejanya.

Dalam putusannya, Hakim MKH Desnayeti menyatakan, Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela di awal persidangan.

Namun demikian, menurut Desnayeti dkk, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 juga merekomendasikan agar Dede Suryaman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.

Pengambilan putusan ini berdasarkan suara mayoritas. Selain Desnayeti, terdapat enam hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini. Mereka adalah Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY). Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku hakim agung.

Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pada pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: