“(Yang membuat akta palsu) Diduga RL bersama notarisnya,” kata Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 April 2022.
Kasus ini bermula saat Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya mengubah organisasi Oi menjadi organisasi massa berbadan hukum.
Namun, pada tahun 2017, Indra Bonaparte tiba-tiba dicantumkan sebagai salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa pemberitahuan resmi.
“Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui, itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” ujar Kamarudin.
Dokumen negara yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Ormas Oi sebagai badan hukum.
Bagaimana tanggapan pihak terlapor?
Kamarudin menyebut telah mengirimkan surat ke Rosana Listanto terkait dugaan pemalsuan ini. Namun, Rosana membantah tuduhan tersebut.
“RL bilang tidak tahu soal pemalsuan,” kata Kamarudin.
Tetapi pihak pelapor mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video di mana Rosana Listanto menyebutkan bahwa Ormas Oi telah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri.
“Artinya, dia menjawab secara tertulis bahwa dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia mengatakan ‘Oh, sekarang Ormas Oi sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian’,” lanjutnya.
Kamarudin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pergerakan Ormas Oi.
Menurutnya, banyak kasus investasi bodong yang beredar dan ia khawatir akan ada lebih banyak korban yang tertipu.
“Banyak investasi bodong, maka untuk mencegah banyak korban, kami merilis bahwa SK ini diduga palsu, supaya hati-hati dengan ormas ini yang disebutnya berbadan hukum, karena pengurusnya pun tidak tahu bahwa dia pengurus,” ucap Kamarudin.












