Jakarta, EDITOR.ID,- Musisi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto serta kuasa hukumnya, Andhika menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals mendatang Polres Jaksel pada Senin (3/2/2025) malam. Ia diperiksa sebagai saksi.
Sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika mendampingi kedatangannya.
Setelah keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan, Iwan mengaku memenuhi panggilan terkait kasus empat tahun lalu.
Sebelumnya Istri Iwan sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS sekitar 2021.
“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu detailnya bisa cek,” kata Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Andhika, menjelaskan, Iwan Fals mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung
“Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ,” ujar kuasa hukum Iwan, Andhika.
Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi), yang menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.
Istri Iwan Fals mengaku ditanya seputar kasusnya. Rosanna mengutarakan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik.
“15-16 pertanyaan,” timpal Andhika.
Disinggung mengenai detail kasusnya seperti apa, Iwan Fals tidak mau menjelaskannya karena terkesan kasus ini seperti berlarut.
Iwan Fals berharap kasus ini cepat selesai dan semua dalam keadaan sehat.
“Harapannya sehat semuanya deh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi), Indra Bonaparte, yang melaporkan beberapa orang, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, atas dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte, menjelaskan, Rosana Listanto diduga terlibat pembuatan akta palsu bersama seorang notaris.












