Ini Kata Dosen Unej Soal Nasib Pajak Daerah di Omnibus Law

Perda dan aturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.

3. Pengawasan dan Sanksi

Menteri Keuangan dapat melakukan pengawasan terhadap Perda di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, beserta aturan pelaksanaannya melalui evaluasi. Jika Perda dinyatakan menghambat kemudaha berusaha, pemerintah daerah wajib melakukan perubahan Perda dan/atau aturan pelaksanaannya paling lama 6 bulan sejak hasi evaluasi terbit

Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan Perda atau tidak melakukan perubahan Perda dan/atau aturan pelaksanaan, Menteri Keuangan dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana transfer ke daerah dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda, pengawasan pelaksaaan Perda, dan pengenaan sanksi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: