Ini Kata Dosen Unej Soal Nasib Pajak Daerah di Omnibus Law

EDITOR.ID, Jakarta,- Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono mengingatkan bahwa harmonisasi ketentuan tentang pajak daerah berisiko menimbulkan gejolak penolakan dari sebagian kepala daerah.

Pasalnya, penyetaraan tarif pajak dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Persoalan inilah yang mengemuka dan menjadi perhatian para kepala daerah.

Adhitya Wardhono saat memberikan paparan dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam. (Foto: EDITOR)

 

Hal ini dikemukakan Adhitya Wardhono saat memberikan paparan dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Adhitya Wardhono mengingatkan pemerintah agar berhati-hati mengatur ketentuan pajak daerah dalam rancangan OmnibusLaw perpajakan.

“Dalam jangka pendek, saya yakin akan menimbulkan gejolak. Mereka ini kan organ politik. Artinya, aparatur daerah juga aparatur politik, yang mau tidak mau, dia akan terbebani dengan intervensi pemerintah pusat, meskipun niatnya untuk mengharmonisasi,” ujar Adhitya dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni) ini.

Adhitya memperkirakan rencana harmonisasi ketentuan tentang pajak daerah berisiko menimbulkan gejolak penolakan dari sebagian kepala daerah.

Penyelarasan ketentuan pajak antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi hal krusial dalam pelaksanaan omnibus law perpajakan. Pemberian pemahaman pada 548 kepala daerah di Indonesia juga bukan pekerjaan mudah walaupun tujuannya untuk menarik lebih banyak investasi ke daerah.

Adhitya khawatir harmonisasi itu akan menyamaratakan ketentuan pajak di semua daerah, dengan mengabaikan potensi pajak yang berbeda-beda. Menurutnya, situasi itu justru bisa menyebabkan penerimaan pajak daerah tak maksimal.

Dia menyebut tax ratio rata-rata pajak daerah terhadap PDB di Indonesia juga masih sangat kecil, yakni di bawah 2%. Oleh karena itu, Adhitya menyarankan pemerintah lebih berfokus pada upaya menggali potensi pajak daerah ketimbang menyamaratakan tarif melalui omnibus law.

Seperti diketahui, pada rancangan omnibus law perpajakan, akan diatur sanksi untuk pemerintah daerah jika menerapkan pajak daerah yang dinilai mengganggu iklim usaha di wilayahnya. RUU mengharapkan semua ketentuan pajak daerah sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Dengan demikian, pemda yang menerapkan tarif pajak tinggi dan mengganggu investasi bisa dikenai sanksi berupa perintah mencabut perda pajak daerah hingga berkaitan dengan instrumen transfer ke daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: