Ini Kata Dosen Unej Soal Nasib Pajak Daerah di Omnibus Law

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan itu, ada pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.

Sekadar informasi, acara diskusi ini dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Managing Partner DDTC Darussalam. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator.

Rasionalisasi pajak daerah yang rencananya masuk dalam omnibus law perpajakan menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi keuangan.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang beredar, pengaturan mengenai pajak daerah berupa dua aspek.

Pertama, penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat. Kedua, pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha.

Adapun pelaksanaan evaluasi terhadap Perda yang menghambat kemudahan dalam berusaha dijalankan melalui dua jalur. Pertama, evaluasi atas rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, evaluasi atas perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti terkait rencana renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Korea Selatan. Renegosiasi secara bilateral ini rencananya akan diselesaikan pada April 2020.

1. Penentuan Tarif

Dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif tertentu yang berbeda dengan tarif pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda. Penetapan tarif dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).

Pemerintah daerah menetapkan tarif yang ditetapkan dalam Perpres paling lama 3 bulan setelah Perpres ditetapkan. (Sumber Bisnis Indonesia/DDTCNews)

2. Evaluasi Rancangan Perda

Rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Jika sesuai, proses penetapan rancangan Perda bisa dilanjutkan. Namun, jika tidak sesuai, rancangan Perda harus disesuaikan terlebih dahulu dengan hasil evaluasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: