Ini Bedanya Hukum Pidana dan Hukum Narkotika

Hukum acara pidana narkotika diatur tersendiri dalam UU narkotika diluar KUHP. dimana penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif ( humanis ) terhadap penyalah guna narkotika, dan bersifat keras ( represif ) terhadap pengedar narkotika.

Ilustrasi Narkotika

Oleh : Anang Iskandar
Penulis : Kepala Badan Narkotika Nasional 2012-2015
Seri ke-53 Kajian Hukum Narkotika di Indonesia

Dr Anang Iskandar

EDITOR.ID,- Hukum narkotika merupakan hukum pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri dan memiliki karakteristik serta penanganan yang berbeda dengan hukum pidana umum (KUHP).

Inilah perbedaan utama antara hukum pidana umum dan hukum narkotika Nomor 35 Tahun 2009

  1. Unsur kejahatan narkotila adalah kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikannya sedangkan pidana adalah perbuatan dimana unsur pidananya memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan.

Kejahatan narkotika terdiri dari kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika dimana Unsur pidananya adalah kepemilikan narkotiak bila tujuan nya untuk dikonsumsi tergolong kejahatan penyalahgunaan narkotika bila tujuan kepemilikannya untuk diperjualbelikan maka tergolong kejahatan peredaran gelap narkotika.

  1. Hukum acara pidana narkotika diatur tersendiri dalam UU narkotika diluar KUHP. dimana penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif ( humanis ) terhadap penyalah guna narkotika, dan bersifat keras ( represif ) terhadap pengedar narkotika.

Masa penangkapan 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang sekali, sedangkan dalam KUHAP masa penangkapan 1x 24 jam. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan atas keputusan Kepala Kejaksaan Negeri setempat sedangkan berdasarkan KUHAP atas penetapan hakim.

  1. Hukuman bagi penyalah guna berupa rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim sedangkan KUHP tidak mengatur pidana rehabilitasi.

Selama ini pemuat UU gagal faham bagaimana membuat kebijakan hukum dan pengawasannya mengingat kita sudah 3 kali ber UU narkotika yaitu UU Nomor 9 tahun 1976 kemudian UU Nomor 22 tahun 1997 kemudian UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana kejahatan narkotika selalu dirumuskan ala pidana dengan unsur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan.

Sehingga rumusan ala pidana tersebut ambigu, yang menyebabkan penegak hukum ada alasan untuk menghukum penyalah guna narkotika secara pidana.

Hal tersebut diatas diperparah dengan aturan teknis penegak hukum, dimana SEMA, Perja dan Perkap mengatur penegakan hukum narkotika secara pidana.

Nah, selama ini kita keliru memaknai hukum narkotika dan salah memaknai penyalah guna narkotika sebagai penikmat barang haran, penjahat yang harus dihukum berat, penjahat yang beresiko tinggi dan stigma jahat lainnya. Mereka sesungguhnya penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika harus mendapat perlindungan , pengayoman dan diselamatkan dari dapak buruk akibat menggunakan narkotika.

Hukum Pidana Umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum yang berlaku secara umum (lex generalis) untuk semua warga negara dan tindak pidana pada umumnya.

Sedangkan hukum Narkotika: Diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (lex specialis). Berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis, aturan khusus ini mengesampingkan aturan umum dalam KUHP jika terjadi irisan

Fokus Penanganan Pelaku

Hukum pidana umum: Secara umum, fokus penegakan hukum adalah pemidanaan berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Sementara hukum narkotika membedakan secara tegas status pelaku, yaitu antara pecandu/penyalahguna dengan pengedar/produsen.

1, Bagi pecandu atau penyalahguna, ada penekanan pada aspek kesehatan, di mana mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial karena dianggap sebagai korban, bukan semata-mata penjahat yang harus dipenjara.

2, Prosedur khusus seperti asesmen terpadu oleh tim medis dan hukum digunakan untuk menentukan status pelaku dan jenis penanganan yang tepat.

Hukum narkotika adalah bagian dari hukum pidana Indonesia, tetapi beroperasi sebagai hukum khusus yang memberlakukan aturan, sanksi, dan prosedur penanganan yang spesifik dan lebih ketat untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan merehabilitasi para korbannya. ***

Leave a Reply