Imbas UU Deforestasi Uni Eropa, RI Perlu Diversifikasi Pasar Selain Uni Eropa

Untuk itu ia berharap Pemerintah Indonesia perlu menempuh beberapa kebijakan untuk mengatasi situasi ini diantaranya dengan memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara yang telah menjadi pelanggan setia CPO Indonesia seperti Amerika Serikat, China, dan India serta memperluas pasar ke negara timur tengah, negara afrika, dan negara-negara Asia lainnya.

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H

“Regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan non-discrimination of goods principle (prinsip non diskriminasi) pada Pasal II ayat (1) GATT tentang Most Favoured Nation Treatment dan kaidah aturan di WTO,” sambung Ariawan.

Ariawan menegaskan Uni Eropa dalam konteks perdagangan internasional seharusnya merancang regulasi yang lebih mengedepankan negara berkembang dan negara dengan ekonomi terbelakang sesuai prinsip fair trade serta mengutamakan balancing position antara Uni Eropa dengan negara pengekspor seperti Indonesia agar terciptanya perdagangan internasional yang setara dan berkeadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh John Rawls dalam teori Justice as Fairness dan Frank J. Garcia dalam teori Just Trade.

Seperti diketahui, Uni Eropa telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) pada bulan Mei 2023 dan peraturan ini telah diundangkan pada bulan Juni 2023. Sebanyak 27 negara mengadopsi aturan yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa itu mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.

Regulasi ini diberlakukan oleh Uni Eropa untuk mengurangi dampak deforestasi terhadap lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara dengan melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: