Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah sedang mempelajari kemungkinan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dihapus. Pasalnya, penurunan kemampuan ekonomi yang dialami rakyat Indonesia berimbas pada ketidakmampuan mereka membayar iuran BPJS. Terutama kalangan kelas menengah yang terkena PHK.
Akibatnya jutaan peserta BPJS Kesehatan mengalami tunggakan pembayaran. Kondisi ini membuat negara tak mampu menjamin keadilan bagi layanan kesehatan rakyatnya. Banyak rakyat yang alami sakit terpaksa hanya bisa dirawat di rumah seadanya.
Gagasan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga direspon oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengaku belum mengetahui detail terkait rencana tersebut.
Purbaya mengaku akan melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk membahas masalah tersebut. Menkeu ingin mengetahui alasan dikeluarkannya kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya belum tahu ini alasannya seperti apa, tapi nanti kita akan update begitu saya dapat hasil pertemuan yang lebih jelas dengan Mensesneg,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo, Kamis (9/10).
Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia bilang sedang mengupayakan untuk menghapus tunggakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan, jadi tidak dianggap utang lagi, semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” tutur Cak Imin dalam keterangan tertulis.
BPJS Siap Ikuti, Menko Muhaimin Dorong Segera Diberlakukan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyebut penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran peserta dimungkinkan dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi yang mengaturnya secara resmi.
Abdul menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah selama ada payung hukum yang jelas.
Abdul Kadir menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mematuhi setiap kebijakan pemutihan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Menurut Abdul, isu utama yang harus diperhatikan bukan hanya persoalan keuangan, tetapi bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin. Ia menyoroti bahwa banyak peserta kelas bawah yang penghasilannya tidak mencukupi, sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban membayar iuran.
Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata persoalan keuangan, tetapi memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS itu juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dengan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi.
Sebab, kemampuan bayar masyarakat Indonesia masih beragam dan sebagian besar peserta kelas bawah masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Pemerintah Dorong Pemutihan sebagai Kehadiran Negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang secara nasional sudah mencapai puluhan triliun rupiah.
Tujuan kebijakan ini adalah memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan tanpa terkendala status nonaktif dan agar peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Cak Imin di Kupang, NTT, pada 2 Oktober 2025.
Cak Imin menekankan bahwa pemutihan adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat kecil. Ia berharap, setelah tunggakan dihapus, masyarakat memiliki kesadaran baru untuk patuh membayar iuran demi keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Namun ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan kesempatan baru untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran BPJS. ***












