Hore! Pemerintah Bagi-Bagi Gaji ke-13 Buat Pejabat Negara, ASN Hingga Pensiunan Bernilai Puluhan Juta, Hari ini Cair, Pajak Ditanggung Negara, Ini Rinciannya

Pejabat Negara, Kepala, Wakil Kepala, Pejabat Eselon Non ASN Terima Hingga Rp 31 jutaan lebih. Untuk ASN Lulusan SD SMP hingga Sarjana Dapat Rp 5 juta hingga Rp 7 juta

Ilustrasi Gaji ke-13

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira buat para pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan. Ditengah ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja dan rakyat menjerit karena susah cari kerja, pemerintah membagi-bagikan gaji ke-13 buat para pejabat tersebut.

Catat ya, gaji ke-13 mulai cair hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, Gaji ke-13 akan disalurkan oleh PT TASPEN (Persero). Jadi siap-siap terima uang lumayan.

Keputusan pemerintah bagi-bagi duit gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain:

1, Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026

2, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah

3, Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar

4, Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda

5, Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Komponen Gaji Ke-13

Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pihak yang Menerima Gaji Ke-13

Mereka yang menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:

1, Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2, Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Rincian Besaran Gaji Ke-13

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji ke-13 per golongan seperti dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua atau Kepala Lembaga: Rp 31.474.800

Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Eselon I: Rp 24.886.200

Eselon II: Rp 19.514.800

Eselon III: Rp 13.842.300

Eselon IV: Rp 10.612.900

C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500. ***

Leave a Reply