Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Titipan Gubernur Jabar Gagal Jadi Komisaris Bjb, Ini Dalih Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdalih kedua orang pilihannya, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen dan Mardigu Wowiek Prasantyo (Bossman Mardigu) sebagai Komisaris Utama Bank BJB bukan karena dibatalkan pelantikannya, melainkan tidak lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Helmy Yahya (Kiri) dan Bossman Mardigu (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Tak disangka “titipan” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu ditolak alias batal duduk di kursi empuk jabatan komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias Bank Bjb. Padahal keduanya sudah diumumkan Dedi bakal jadi Komisaris Bjb.

Namun dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bjb, Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu batal jadi komisaris. Pengumuman bakal disampaikan pada 1 Desember 2025.

Usai diberhentikan dari jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya belakangan ini aktif mengelola media sosial Podcast. Sementara Bossman Mardigu dikenal sebagai pengusaha asal Indonesia yang aktif di media sosial Instagram dan YouTube.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdalih kedua orang pilihannya, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen dan Mardigu Wowiek Prasantyo (Bossman Mardigu) sebagai Komisaris Utama Bank BJB bukan karena dibatalkan pelantikannya, melainkan tidak lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu bukan dibatalkan pelantikannya, salah itu. Bukan dibatalkan, tapi tidak diloloskan oleh OJK. Komisaris harus melalui seleksi OJK,” ujar Dedi usai menghadiri West Java Investment Summit di Hotel Pullman Bandung, Jumat (14/11/2025).

Helmy Yahya dan Mardigu gagal jadi komisaris Bank BJB karena hasil seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dedi menjelaskan, setiap calon komisaris bank daerah wajib mengikuti fit and proper test yang dilakukan OJK.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu pun cukup menyesalkan gagalnya Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris.

Pasalnya, dia menilai keduanya layak dan berintegritas dalam mengawasi kerja direksi perusahaan bank daerah.

“(Menjadi) Komisaris harus melalui seleksi OJK. Pak Helmy dan Bossman tidak lolos OJK, padahal saya sangat berharap mereka lolos karena punya integritas,” ucapnya.

“Kenapa tidak lolosnya? Ya tanya ke OJK. Secara pribadi dan sebagai gubernur, saya menyesalkan mereka tidak lolos,” sambung Dedi Mulyadi.

Proses Seleksi OJK

Seleksi calon komisaris bank daerah oleh OJK dilakukan untuk memastikan kredibilitas, integritas, serta kemampuan manajerial calon pejabat.

Proses ini menjadi syarat mutlak sebelum seseorang dapat menduduki jabatan strategis di lembaga keuangan.

Sebelumnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) resmi mengumumkan pembatalan pengangkatan dua komisaris dan satu direktur, yang sebelumnya dijadwalkan dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.

Pembatalan Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris akan disampaikan dalam RUPSLB, pada awal Desember 2025.

Dalam pengumumannya, BJB menyebutkan bahwa mata acara RUPSLB kali ini adalah pembatalan pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan.

Keputusan tersebut otomatis membatalkan hasil RUPS tahunan Bank BJB pada 16 April 2025 yang menetapkan Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.

“Mata acara: Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan,” tulis Bank BJB dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (10/11/2025).

Adapun sebelumnya, Bank Bjb telah menunjuk Helmy Yahya sebagai komisaris independen dan Mardigu sebagai komisaris utama.

Tidak hanya Helmy dan Mardigu, Bank Bjb juga membatalkan pengangkatan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan perseroan.

“Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR294/PB.02/2025, SR-256/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025,” jelas Bank Bjb. ***

Leave a Reply