Harta Koruptor Jiwasraya Senilai Rp 18,7 miliar Dirampas Kejaksaan Agung

benny tjokrosaputro salah satu terpidana perkara korupsi asuransi jiwasraya yang sebelumnya menjabat komisaris utama pt hanson international, foto istimewa

EDITOR.ID – Jakarta, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyampaikan hingga bulan Februari 2022 aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 18.737.213.426,87 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen).

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Aset yang telah diselesaikan dalam perkara korupsi Jiwasraya itu menurut Kapuspenkum yakni atas nama enam terpidana.

Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Dr. Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, MBA, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dan Syahmirwan, SE.

Rincian aset para terpidana korupsi tersebut berupa uang tunai dan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

?Sementara itu, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang,? pungkas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: