Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan secara resmi dan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029,
Acara penetapan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wapres akan digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jam 10.00 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di gedung MK pada 22 April kemarin.
“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang diagendakan pada Rabu, 24 April,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Senin, (22/4/2024).
Hasyim menjelaskan penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” katanya.
Hasyim menilai putusan yang dibacakan MK hari ini memuat tiga hal penting. Pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak. Hasyim mengatakan hakim menilai seluruh pokok permohonan dua pasangan itu tidak beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata dia.
Selain itu, Hasyim menilai putusan MK menekankan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku sah,” ujar dia.
Sebelumnya, KPU sebenarnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu (20/3/2024) silam. Namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.
Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.