Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diterapkan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan KUHP dan KUHAP baru akan mulai diberlakukan seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri. Aturan dilaksanakan mulai dari satuan Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/1/2026).
Terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” tegas Trunoyudo.
“Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” imbuhnya.
Kejagung Juga Siap Terapkan Aturan Baru
Bukan hanya Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai aparat penegak hukum juga telah menerapkan KUHAP dan KUHP baru mulai Jumat ini.
“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah.
Secara kelembagaan, Anang memastikan Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.
Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia.
Sudah Ditandatangani Presiden
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.
Deretan Pasal Kontroversi Ancam Kebebasan Berpendapat dan Hak Minoritas
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru masih menyimpan pekerjaan rumah (PR) besar karena diduga ada sejumlah pasal kontroversi yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas, meski disertai implementasi KUHAP baru.
Beberapa pasal-pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil meliputi:
Pasal 218: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.
Kontroversi dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini muncul karena pasal ini dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi. Pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.
Pasal 240: Penghinaan Lembaga Negara
Pasal 240 KUHP baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 411 dan Pasal 412: Perzinaan dan Kohabitasi
Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Sementara itu, pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski termasuk delik aduan karena hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap dinilai kontroversial karena mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.
Pasal 256: penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi
Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasan dan, Demonstrasi berbunyi “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai.
Pasal 300, 301, 302: tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
Pasal 300 berbunyi,
“Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 301 Unggah Tulisan Gambar Rekaman Soal Isu Agama di Medsos Kena 5 Tahun
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.”
Pasal 302 Menghasut Orang Jadi Tidak Beragama
“Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.
Pasal 188 Sebarkan Paham Komunisme dan Marxisme Kena Penjara 4 Tahun
Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang berbunyi “Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Meski terdapat pengecualian pada Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.”
Meski terdapat pengecualian, frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal yang tidak jelas. Definisi “bertentangan” juga sangat subjektif dan dapat digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Secara keseluruhan, Pasal 188 KUHP Baru dianggap melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat. ***












