Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diterapkan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengimplementasikan aturan baru tersebut.