Hani 2009, Keprihatinan Over Kapasitas dan Residivisme

Tetapi issue lama yang menyangkut soal pemidanaan, soal lapas over kapasitas dan isue residivisme penyalah guna narkotika berulang sampai enam kali dipenjara, yang sampai sekarang masih menjadi issue yang belum terselesaikan.

Kepala MBG Komjen Pol Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pada tahun 2026 UNODC dalam memperingati World Drug Day yang di Indonesia dikenal sebagai Hari Anti narkotika Internasional (HANI) dalam menentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengangkat tema persisting issues, new challenges, innovative responses.

Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia tidak saja mengenai tantangan baru mengenai munculnya NPS (New Psychoaktif Substances) yang jumlahnya banyak dan bervariasi.

Tetapi issue lama yang menyangkut soal pemidanaan, soal lapas over kapasitas dan isue residivisme penyalah guna narkotika berulang sampai enam kali dipenjara, yang sampai sekarang masih menjadi issue yang belum terselesaikan.

Bagaimana cara pemerintah menanggulangi masalah over kapasitas lapas belum dapat solusi, kontroversi penyalah guna narkotika dihukum pidana atau dihukum rehabilitasi juga belum dapat kepastian dan bagaimana negara mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika kok bisa bisanya seorang warga negara melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika sampai 4 kali, 5 kali bahkan 6 kali dihukum penjara. Ini dialami oleh Ammar Zoni, Farits RM, Ibra Ashari dan Rio Reifan serta banyak sekali yang 2 atau 3 kali.

HANI setiap tahun dilaksanakan sebagai keprihatinan internasioanal dalam melawan penyalahgunaan narkotika.

Faktanya banyak negara fihak yang kalah dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga tidak mampu menahan laju perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sehingga cenderung perkembangan masalahnya meningkat, meskipun banyak juga negara yang mampu menahan laju perkembagan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotikanya.

Pemerintah cq penegak hukum harus instropeksi diri mengapa di indonesia terjadi masalah over kapasitas lapas sementara negara lain lapas narkotikanya kosong melompong ? Mengapa di Indonesia terjadi residivisme penyalah guna narkotika berulang hingga 6 kali.

Penegak hukum mulai Kapolri, Jaksa agung dan Ketua MA harus melaksanakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berdasarkan tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika tersebut.

Pemerintah harus mendudukan posisi penyalah guna dan pengedar narkotika dalam UU narkotika secara jelas matching dan balance agar penyalah guna narkotika direhabilitasi dan pengedarnya dipidana.

Pemerintah harus belajar dari negara yang berhasil melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, kemudian penerapannya disesuaikan dengan kondisi kebatinan Indonesia dan yang jelas 3 kali indonesia ber UU narkotika ketiganya UU dirubah karena tidak mampu melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. ***

Leave a Reply