Jakarta, EDITOR.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu (11/3/2026).
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Dengan demikian, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya.
Penolakan seluruh petitum praperadilan oleh hakim PN Jakarta Selatan mengimplikasikan bahwa penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah dan sesuai prosedur hukum.
Akibatnya, status tersangka Yaqut tetap melekat dan penyidikan kasus tersebut oleh KPK berlanjut ke tahap selanjutnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut dinyatakan sah secara hukum, menggugurkan dalil permohonan praperadilan yang menilai adanya prosedur yang keliru (error in objecto).
KPK memiliki dasar hukum yang kokoh untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi maupun tersangka, guna melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Hakim menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka dan penyidikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti.
Dengan ditolaknya praperadilan, Yaqut Cholil Qoumas tetap berstatus tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tambahan.
Yaqut mengajukan praperadilan karena menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti sah yang relevan dengan kerugian negara nyata (delik materiil) saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, merujuk Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 CNN Indonesia. BPK menyebut kerugian mencapai Rp622 miliar, namun hasil audit tersebut keluar setelah penetapan tersangka.
Kuasa hukum Yaqut menilai bukti tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang nyata dan pasti.
Berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) harus memenuhi unsur kerugian negara yang riil sebelum penetapan tersangka.
Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan tersangka namun belum ditahan.
KPK mencegah keduanya ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
KPK menggeledah rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag, dan ruang Dirjen PHU, serta menyita dokumen dan kendaraan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41, yang diumumkan jauh setelah penetapan tersangka. (*)










