Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara) Prof. Dr. Joko Sriwidodo, SH. MH. MKn, yang baru memperoleh pencapaian sebagai Profesor Kepakarannya Bidang Hukum Pidana/Peradilan Pidana, memberikan tanggapan dan mengingatkan potensi adanya tumpang tindih kewenangan Kejaksaan dalam Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Salah satunya adalah asas Dominus Litis.
“Penerapan asas ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dengan kepolisian, karena jaksa dapat mengintervensi penyidikan yang dilakukan polisi, menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, bahkan menentukan sah atau tidaknya penyitaan,” ujar Prof Joko Sriwidodo dalam keterangannya di Jakarta.
Asas Dominus Litis, lanjut Prof Joko memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam proses penuntutan, termasuk kewenangan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
Kewenangan ini dianggap memperluas tugas kejaksaan ke ranah yang sebelumnya bukan wewenangnya dan dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas institusi lain seperti kepolisian, TNI, dan BIN.
Prof Joko berpendapat bahwa RUU KUHAP tidak secara eksplisit mengatur kewenangan institusi, dan masih terdapat potensi ketidakpastian hukum serta tumpang tindih kewenangan yang perlu diperjelas melalui koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga penegak hukum.
Prof. Dr. Joko mewanti-wanti soal kewenangan yang didominasi jaksa dalam pengendalian perkara tidak berarti merangkap sebagai penyidik.
Selama ini sering terjadi dalam penanganan perkara berkas bolak balik penyidik ke Jaksa, atau sebaliknya jaksa ke penyidik (P.18, P.19) terkait kelengkapan berkas serta perlu penambahan pemeriksaan saksi, perlunya penjelasan ahli dan sebagainya.
Sehingga proses pemberkasan yang rumit nampak bertele-tele akan berdampak pada tersangka untuk segera dapat di ajukan dalam persidangan dalam rangka penuntutan dan pemeriksaan hakim, maka hal demikian akan merugikan seseorang tersangka yang ingin segera memperolah kepastian hukum dan keadilan serta tidak terpenuhinya proses hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Maka diperlukan sinergitas dalam penanganan berkas perkara sesuai dalam sistem peradilan pidana terpadu. Harapannya kedepan bagaimana hubungan jaksa dan penyelidik/penyidik lebih baik lagi dalam pemberkasan berkas perkara agar lebih cepat efektif dan efisiensi waktu antar kelembagaan antar penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai tugas dan kewenangan hukum yang dimilikinya.
“Penyidikan tetap menjadi domain utama kepolisian. Dalam UU Kepolisian, Polri adalah penyidik utama, dan ini ditegaskan kembali dalam draf final RKUHAP, pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyidik Polri adalah merupakan penyidik utama, dan pasal 61 adalah merupakan Wewenang Penuntut Umum/ jaksa. Sehingga dari kedua APH tersebut tidak tumpang tindih dalam kewewenangannya masing – masing,” papar Prof Joko.
Prof Joko mengatakan draf awal RUU KUHAP sempat memuat usulan agar jaksa dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum.
Namun, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, draf final RUU KUHAP mengembalikan tugas tersebut ke kepolisian dan menempatkan jaksa kembali sebagai penuntut umum murni.
“Melalui RUU KUHAP yang baru, posisi kewenangan menjadi lebih jelas. Polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut. Ini penting agar tidak terjadi konflik kelembagaan dan memperkuat efektivitas penegakan hukum,” kata Joko.
Lebih lanjut di dalam RUU KUHAP juga menghadirkan pembaruan penting lainnya, seperti peningkatan kualitas SDM aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pengawasan ketat, serta penguatan koordinasi antara PPNS, kepolisian, dan kejaksaan.
Dengan RUU ini diharapkan membawa sistem peradilan pidana Indonesia ke arah yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus menjawab tantangan rendahnya profesionalisme dan tumpang tindih kewenangan.
“Ini bukan hanya revisi undang-undang, tapi reformasi paradigma penegakan hukum. Kita ingin peradilan yang lebih substansial, adil, dan menjamin hak-hak semua pihak,” kata Prof Joko. ***












